SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Banten.
Sebalum dikukuhkan sebagai Pj Sekda, Nana sebelumnya menjabat sebagai Plh Sekda Banten.
Diketahui, Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta selaku wakil pemerintah pusat di daerah melantik Nana Supiana sebagai Pj Sekda Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (24/1/2025) malam.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah yang ditandatangani Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 23 Januari 2025 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : X.100.2.2.6/04/SJ hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Turur hadir pada kesempatan itu, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional III BKN Wahyu sebagai saksi.
“Saya Penjabat Gubernur Banten dengan ini, secara resmi melantik saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten,” ungkap Damenta.
“Saya percaya, bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” sambungnya.
Damenta berharap kepada Pj Sekda yang baru saja dilantik untuk dapat segera melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Pj Sekda untuk dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugasnya,” katanya.
Sementara, Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, harmonisasi dan kolaborasi semua perangkat daerah menjadi hal utama yang akan dikedepankan, sehingga mampu memaksimalkan kinerja pemerintah Provinsi Banten.
“Sinergitas ini menjadi modal dasar, untuk itu saya ingin bangun saling terhubung bersama. Bahwa ini bukan kerja personal melainkan kerja organisasi,” ujarnya.
“Jadi organisasi yang membutuhkan semangat dan sinergi, sehingga kekompakan dan keterpaduan ini bisa memberikan percepatan kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Banten A Damenta juga mengukuhkan 5 pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemprov Banten, yakni Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejateraan Rakyat Setda Provinsi Banten, M Yusuf sebagai Asisten Pembangunan Perekonomian dan Pengadaan Setda Provinsi Banten.
Selanjutnya, Gunawan Rusminto sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Setda Provinsi Banten serta Beni Ismail sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten.
Pengukuhan 5 pejabat pimpinan tinggi pratama berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/0921/OTDA hal Persetujuan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten serta Surat Kepala BKN Nomor : 1287/R-AK.02.02/SD/K/2025 hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah