Beranda Hukum Nama Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Dicatut Untuk Penipuan Jual Beli...

Nama Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Dicatut Untuk Penipuan Jual Beli Mobil Lelang

Ilustrasi - foto istimewa Nova Online

KAB. SERANG – Modus penipuan melalui WhatsApp yang mencatut nama pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali terjadi.

Kali ini nama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Saefullah dicatut oleh pelaku penipuan untuk menawarkan jual beli mobil lelang dengan sistem kredit.

“Pelaku mengatasnamakan diri saya dan menawarkan kredit mobil dengan cara mudah dan diminta uang muka Rp7 juta dulu, itu jelas bukan saya,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Kamis (21/4/2022).

Aep membeberkan nomor yang digunakan pelaku yaitu 0812-8118-6251. Tak tanggung-tanggung untuk meyakinkan korbannya, penipu juga memasang foto dirinya yang diduga diambil dari media sosial hingga mengetahui beberapa kegiatan yang sedang ia lakukan.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku mengetahui namanya dicatut untuk penipuan via WhatsApp ketika mendapatkan informasi dari seorang rekannya yang dihubungi oleh pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku mencoba menipu dengan cara menawarkan kredit untuk sejumlah kendaraan lelang. Dalam menjalankan aksinya penipu juga sempat memaksa meminta foto KTP, KK serta NPWP sebagai proses persetujuan jual beli padahal korban sudah berulang kali menolak untuk membeli mobil.

Aep meminta untuk masyarakat waspada jika ada nomor yang mengatasnamakan dirinya dan melakukan penawaran dalam bentuk apapun.

“Hati-hati semuanya, saya sampaikan bahwa pada hari ini sudah ada upaya penipuan dengan mengatasnamakan saya dengan dalih jual beli mobil. Untuk itu saya tegaskan kepada semuanya, bahwa hal itu bukan saya yang melakukan penawaran. Untuk itu apabila ada yang menjadi korban dari penipu ini bukan menjadi tanggungjawab saya,” tegasnya.

Sebelumnya modus penipuan melalui WhatsApp juga menimpa Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa. Namanya dicatut melalui untuk melakukan aksi penipuan dengan menjanjikan pemberian bantuan keagamaan pada warga Kecamatan Mancak.

Baca Juga :  Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News