Beranda Pemerintahan Nalar Pandeglang Kecam Oknum Satpol-PP yang Melakukan Pungli PKL

Nalar Pandeglang Kecam Oknum Satpol-PP yang Melakukan Pungli PKL

Juru Bicara Nalar Pandeglang, Moc. Fikry Rosyad.

PANDEGLANG – Perkumpulan Nalar Pandeglang meminta Bupati dan Polres Pandeglang untuk mengusut dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di Alun-alun Kabupaten Pandeglang.

Juru Bicara Nalar Pandeglang, Moc. Fikry Rosyad menegaskan bahwa Bupati Pandeglang tidak hanya menjaga moralitas dan integritas dalam birokrasi pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran.

“Maka sebagai kepala pemerintahan daerah, bupati memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan moralitas dalam birokrasi pemerintahan. Tindakan pungli oleh oknum dalam aparat pemerintah termasuk Satpol PP adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan hukum,” tegas Fikry, Sabtu (22/6/2024).

Menurutnya, proses penanganan kasus pungli harus dilakukan secara transparan untuk membangun kepercayaan publik. Bupati dan Polres Pandeglang perlu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang tindakan yang diambil terhadap oknum yang terlibat dalam praktik pungli.

“Selain menindak oknum yang bersalah, bupati juga harus meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh aparat pemerintahan. Pelatihan etika dan integritas juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya praktik pungli di masa depan,” ungkapnya.

Fikry mengaku miris dengan pengakuan dari PKL yang diminta Rp15 ribu setiap hari oleh oknum Satpol-PP. Padahal, kata dia, Satpol-PP seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat terutama pedagang kecil bukan malah bertingkah seperti preman yang memalak pedagang kecil.

“Pegawai pemerintah yang harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat kecil malah jadi tukang palak untuk para pedagang kecil. Jika ada kegiatan razia atau penertiban PKL di Alun-alun Pandeglang gerobag dagangan tetap saja diambil walaupun sudah membayar iuran kepada Okum Satpol-PP tersebut,” tukasnya.

Baca Juga :  Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Tangerang Masuk Tahap Pendaftaran

Dirinya mendesak Bupati Pandeglang segera memerintahkan penyelidikan internal terhadap laporan atau bukti praktik pungli yang dilakukan oleh oknum di dalam pemerintahan kota santri ini.

“Penyelidikan harus dilakukan dengan cepat dan transparan, jika setelah penyelidikan terbukti bahwa oknum tersebut bersalah melakukan pungli, bupati memiliki wewenang untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

“Sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, pemecatan, atau tindakan disiplin lainnya. Jika mengacu pada KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” sambungnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengecam prilaku yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP karena sangat tidak mencerminkan pemimpin yang baik.

“Mengecam praktik Pungli yang dilakukan oleh oknum tersebut diduga untuk uang keamanan ketika mereka berjualan di lokasi tersebut. Dengan mengecam praktik Pungli secara tegas dan konsisten, kita dapat bersama-sama memperkuat integritas pelayanan publik dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih adil dan transparan bagi semua,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News