Beranda Peristiwa Nalar Desak Rutan Pandeglang Tanggungjawab Kematian Napi

Nalar Desak Rutan Pandeglang Tanggungjawab Kematian Napi

Gedung Rutan Kelas IIB Pandeglang

PANDEGLANG – Perkumpulan Nalar Pandeglang mendesak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mempertanggungjawabkan kematian narapidana (napi) titipan kasus pencurian ternak yang meninggal setelah dipindahkan dari ruang pengenalan lingkungan ke sel tahanan umum.

Jubir Nalar Pandeglang, Moch Fikry Rosyad menegaskan, jika ada seorang tahanan meninggal di Rutan dengan keadaan lebam atau luka, maka Rutan wajib melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan atau Komnas HAM untuk mempertanggungjawabkannya.

“Hukum harus ditegakkan dan semua kasus kematian napi di Rutan harus diselidiki secara menyeluruh. Jika terdapat kondisi lebam atau luka yang mencurigakan, ini bisa menunjukkan adanya kelalaian atau pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Fikry, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, kejadian napi titipan meninggal di Rutan Kelas IIB Pandeglang tentunya Rutan berwenang untuk melakukan penyelidikan independen untuk menentukan penyebab kematian dan apakah ada unsur kelalaian dalam pengelolaan Rutan atau hal lain.

“Dengan adanya reformasi kebijakan Hukum di Negara Indonesia tercinta tentunya keadilan harus ada, tindakan reformasi dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan bahwa kondisi di Rutan lebih baik dan perlakuan terhadap napi sesuai dengan standar hak asasi manusia,” katanya.

“Dengan pertanggungjawaban tersebut dari pihak Rutan harus ada, dan jika ada bukti bahwa pihak Rutan atau petugas bertanggung jawab atas kondisi tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Selain itu, Nalar juga mendesak pihak Rutan agar transparan terhadap hasil investigasi internal untuk mencari tahu penyebab kematian termasuk memeriksa rekam medis, kondisi kesehatan tahanan sebelum kematian, dan keadaan sel.

“Pihak lapas harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Penggunaan autopsi mungkin diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian,” terangnya.

Baca Juga :  Tertimpa Besi Perancah, Pekerja di Kawasan Proyek Lotte Chemical Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebab kata dia, semua langkah ini penting untuk memastikan keadilan dan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, begitu juga pihak Rutan dapat menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan hak asasi manusia bagi semua tahanan.

“Lantas, apakah proses autopsi harus atas izin keluarga korban? Memang sebaiknya proses autopsi dilakukan setelah memperoleh izin dari keluarga korban. Namun di dalam KUHAP tidak ada persyaratan yang menyatakan autopsi harus dilakukan seizin keluarga, karena sifatnya hanyalah pemberitahuan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 134 ayat (1) KUHAP,” pungkasnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News