CILEGON – Setelah melaksanakan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa meninggalnya salah satu tahanan pada saat melakukan pertolongan menuju RSKM Cilegon, Polres Cilegon menaikan status kasus dari penyelidikan ke Penyidikan pada Jumat (18/2/2022).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, mengatakan bahwa peristiwa meninggalnya salah satu tahanan tersebut, penyidik menemukan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan atau peristiwa pidana.
“Dan setelah dilakukan gelar perkara dan statusnya kami naikkan ketingkat penyidikan,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Penyidik Satreskrim Polres Cilegon, kata Kapolres, akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa tersangkanya.
“Kami Polres Cilegon juga akan terus bekerja secara Transparan, Objektif dan Teliti serta mengedepankan Kecepatan untuk mengungkap Kasus ini dengan serius,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres pihak juga saat ini sedang memeriksa sebanyak 17 saksi yang juga merupakan Tahanan Rutan Polres Cilegon.
“Nantinya akan kami sampaikan kembali setelah menemukan tersangka dalam kasus ini,” jelas Kapolres.
Atas kejadian ini, lanjut Kapolres, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.
“Dimana pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3) yaitu kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” terang Kapolres.
(Man/Red)