CILEGON – Petugas Karantina Pertanian Cilegon melakukan monitoring sarana prasarana produksi produk hewan dan administrasi di Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Kawasan Pulo Gadung Jakarta Timur.
Christien, Dokter Hewan Karantina yang melakukan pemeriksaan menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, satu diantara tindakan karantina adalah untuk menjamin mutu dan keamanan pangan. Diketahui produk hewan tersebut akan dikirim ke Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
“Ini agar mutu dan keamanannya terjamin,’ kata Christien melalui siaran tertulis, Minggu (29/11/2020).
Christien menambahkan, pihaknya memastikan sistem rantai dingin dilaksanakan dengan baik. Kondisi IKH, pengemasan produk hingga alat angkut yang digunakan, menurut Christien, jadi bagian yang dimonitor.
“Monitoring dilakukan terhadap kondisi IKH, kondisi produk hewan yakni memastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak terjadi kerusakan ataupun kebocoran kemasan, serta terjaganya rantai dingin dari sejak dari IKH hingga ke tujuan,” jelas Christien.
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menjelaskan produk hewan adalah termasuk produk yang mudah rusak jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu menurut Arum, agar produk hewan terjaga mutu dan keamanannya, rantai dingin dan alur produksi yang memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Practice) dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) sangat penting.
“Dari sejak IKH, lalu proses pengiriman hingga sampai tujuan, rantai dingin dan alur produksi yang memenuhi standar GMP dan HACCP sangat penting” pungkas Arum.
(Red)