Beranda Pemerintahan Mutasi Sekwan Dituding Labrak Konstitusi, Walikota Cilegon Sebut Tidak Ada Masalah

Mutasi Sekwan Dituding Labrak Konstitusi, Walikota Cilegon Sebut Tidak Ada Masalah

Sekretaris DPRD Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian menolak berkomentar banyak perihal protes dan tudingan sejumlah Anggota DPRD Cilegon terkait dengan langkah mutasi dan rotasi eksekutif terhadap jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Cilegon yang dituding telah melabrak regulasi.

Ditemui usai menghadiri Pelantikan Pengurus DPC INSA Banten di Joglo Asri SKI Cilegon pada Selasa (6/6/2023), Helldy bahkan terkesan enggan menggubris pertanyaan wartawan terkait dengan kebijakannya yang belakangan telah menuai reaksi wakil rakyat.

“Yah itu mah kan, ya kita kan udah ngga ada masalah itu mah,” ujar Helldy singkat seraya bergegas meninggalkan wartawan.

Baca : Tuding Mutasi Sekretaris DPRD Langgar Konstitusi, Kebijakan Walikota Cilegon Disorot Parlemen

Disinggung soal tudingan Anggota DPRD terkait kebijakannya memutasi Sekwan yang tanpa berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan Isro Mi’raj, Ketua DPRD Cilegon yang saat ini tengah menunaikan ibadah haji, Helldy pun segera menyangkalnya.

“Ngga apa-apa kalo itu, kita kan udah ngobrol, kita udah minta izin kok (ke Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj-red),” katanya seraya terus berlalu.

Sebelumnya diberitakan, protes Anggota DPRD Cilegon itu menyusul kabar adanya surat yang jauh hari sudah dilayangkan Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj. Dalam surat berkop DPRD Cilegon tertanggal 26 April 2023 itu, Isro meminta Walikota Cilegon, Helldy Agustian untuk tidak memutasi jabatan Sekwan yang saat itu masih dijabat Bambang Hario Bintan dengan pertimbangan tertentu.

Kami sampaikan kepada Walikota Cilegon bahwa untuk posisi Sekretaris DPRD Cilegon yang saat ini dijabat oleh Sdr. Bambang Hario Bintan, SH, MH untuk tidak dilakukan rotasi (tidak ada pergantian), mengingat kondisi di DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon saat ini sangat kondusif dan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD terfasilitasi dengan baik,” bunyi penggalan dalam isi salah satu paragraf surat bernomor 100.2.2.4/676/DPRD tersebut.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News