KAB. SERANG – Muninggar (44), TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, yang dikabarkan terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirate Arab kini bisa bernapas lega.
Konsul Jendral (Konjen) Republik Indonesia di Dubai, K Candra Negara mengatakan berdasarkan hasil putusan sidang kedua pada Februari 2022 lalu, Muninggar tidak divonis hukuman mati atas kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.
“Beliau ini tidak terancam hukuman mati dan kasusnya sudah diputus, sudah ada dua kali sidang. Dia (Muninggar) dihukumnya 2 bulan hukuman penjara dan dendanya 200 ribu dirham,” ujar Konjen Candra melalui sambungan telepon kepada BantenNews.co.id, Jumat (4/3/2022).
Konjen Candra menjelaskan tidak benar adanya ancaman hukuman mati untuk Muninggar sebab perkara yang dialami Muninggar adalah kasus ringan unsur ketidaksengajaan dan baju tahanan warna hijau yang dipakai Muninggar pun menandakan bahwa dirinya menjalani hukuman ringan.
Sejak proses hukum berjalan, Muninggar telah didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.
“Kasusnya itu faktor pure (murni) kecelakaan jadi dihukumnya 2 bulan dan denda sekitar Rp800 juta. Kami mendampingi persidangannya sebagai penerjemah, ini kasus ringan unsur ketidaksengajaannya kuat,” terang Konjen Candra.
“Oleh karena itu tidak benar terancam hukuman mati, enggak ada, alhamdulillah. Ancaman hukumannya ringan oleh karena itu bahkan tidak perlu pengacara,” tambah Konjen Candra.
Saat ini Muninggar masih mendekam di penjara sambil menunggu uang denda tersebut dibayarkan.
“Kami komunikasi juga dengan Muninggar, dia masih di penjara karena masih menunggu. Insya Allah nanti ada dermawan yang akan menyumbang,” kata Konjen Candra.
Sebelumnya diberitakan, Muninggar diduga menghilangkan nyawa majikannya dalam kasus kebakaran yang terjadi di rumah majikannya pada 22 Desember 2021 silam.
Menurut pengakuan Muninggar dan rekan kerjanya kepada keluarga Muninggar, saat peristiwa itu terjadi hanya terdapat dirinya, sang majikan yang sedang sakit berada di kamar, para anak majikan, sopir, serta baby sitter.
Kala itu Muninggar diperintahkan majikan untuk membakar bukhur. Membakar bukhur merupakan tradisi yang dijalankan setiap hari oleh keluarga majikannya. Biasanya Muninggar membakar bukhur sambil mengelilingi rumah agar wangi dari bukhur merata ke seluruh ruangan.
Ketika Muninggar sedang membakar bukhur, tak lama kemudian dirinya dipanggil untuk melakukan pekerjaan lain. Bukhur tersebut akhirnya ia taruh di suatu ruangan dan ia tinggal untuk mengerjakan tugas lain selama 2 jam.
Muninggar yang tengah melakukan pekerjaan lain tidak mengetahui jika arang dari bukhur diduga terjatuh hingga terjadinya kebakaran.
Kebakaran baru diketahui ketika tetangga sang majikan melihat asap tebal berwarna hitam yang muncul dari rumah tersebut.
Muninggar bersama rekan-rekannya segera mengevakuasi majikan dan anak-anak majikannya. Namun ketika dievakuasi, majikan Muninggar sudah dalam keadaan lemah akibat menghirup asap terlalu banyak hingga akhirnya tidak tertolong.
(Nin/Red)