![IMG-20220818-WA0023](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220818-WA0023.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
KAB. SERANG – Muninggar (44), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Kepulangan Muninggar difasilitasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Konsul Jendral (Konjen) Republik Indonesia di Dubai, K Candra Negara ketika dikonfirmasi membenarkan terkait kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut. Muninggar telah dipulangkan dari Dubai sekira pukul 22.00 waktu Dubai pada Rabu (17/8/2022).
“Alhamdulillah sudah pulang tadi malam jam 10an. Mestinya siang atau sore ini sudah sampai Jakarta ya,” ujar Konjen Candra kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2022).
Muninggar tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 14.00 WIB dan langsung didampingi oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu, Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten serta Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten. Kepulangan ibu dari tiga anak itu juga disambut oleh keluarganya yang telah menunggu di bandara.
Sekadar diketahui, Muninggar telah dibebaskan atas kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai. Ia bebas setelah diyat senilai 200 ribu dirham atau Rp800 juta yang menimpanya telah dibayarkan oleh sebuah lembaga amal. Setelah bebas, Muninggar ditempatkan sementara waktu di KJRI Dubai sejak Rabu (6/7/2022).
Selama Pekerja Migran Indonesia (PMI) Muninggar menjalani proses hukum, dirinya didampingi oleh KJRI Dubai beserta penasihat hukum yang telah disewa dan penerjemah untuk membantu Muninggar selama menjalani persidangan.
Analis Tenaga Kerja BP3MI Banten, Budi Nurcahyo menyebutkan pihaknya langsung mendata kepulangan Muninggar setibanya di bandara. “Kurang lebih jam 2 siang mendaratnya, sudah sempat kita data juga tadi di bandara,” kata Budi.
Sementara itu, Ketua SBMI Banten Maftuh Salim mengatakan usai penjemputan dari bandara, saat ini Muninggar berada di Kantor Pusat SBMI yang berada di bilangan Jakarta Selatan. Rencananya Muninggar akan diantar ke kediamannnya pada Jumat (19/8/2022) dengan arak-arakan.
“Rencananya itu jam 9 karena pak Isbak (suami Muninggar) punya nazar misalnya pulang selamat kita akan arak. Untuk kondisi bu Muninggar alhamdulillah baik-baik saja, sehat, tidak kurang satu apapun,” kata Maftuh.
Kasus Muninggar terjadi pada 22 Desember 2021 silam. Dirinya diduga menghilangkan nyawa majikannya dalam kasus kebakaran akibat bukhur yang terjatuh di rumah majikan sekaligus tempatnya bekerja.
Muninggar sempat dikabarkan terancam hukuman mati di Dubai. Namun, hal itu ditampik pihak KJRI Dubai sebab berdasarkan hasil putusan sidang kedua pada Februari 2022 lalu, perkara yang dialaminya merupakan kasus ringan murni unsur ketidaksengajaan. Muninggar divonis 2 bulan penjara dan denda sebesar 200 ribu dirham.
Setelah mendapat vonis, Muninggar bersama penasihat hukum yang mendampinginya juga sempat mengajukan sidang banding pada Mei 2022 agar denda yang menimpanya dapat diringankan.
Pada Juli 2022, Muninggar dinyatakan bebas setelah diyat 200 ribu dirham yang menimpanya telah dibayarkan oleh sebuah lembaga amal. (Nin/Red)