Beranda Pemerintahan Mulai 24 Maret, ASN Pemkab Serang Dapat Bekerja dari Mana Saja

Mulai 24 Maret, ASN Pemkab Serang Dapat Bekerja dari Mana Saja

Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Kebijakan ini mengacu pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025 dengan ketentuan tertentu.

Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto membenarkan adanya SE Kemenpan RB berisi imbauan bagi ASN dan Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah maupun kementerian untuk menerapkan WFA dalam periode yang telah ditentukan.

“Ada sejumlah ketentuan. Pertama, WFA hanya diberikan kepada pegawai yang tidak bekerja di instansi atau unit yang memberikan pelayanan secara langsung,” jelasnya, Senin (17/3/2025).

Sementara itu, kata Rudy, pegawai yang bertugas di unit pelayanan khusus yang dibentuk dalam rangka mudik Lebaran tidak diperbolehkan menjalankan WFA.

“Misalnya petugas puskesmas atau petugas yang berjaga di posko, mereka tidak bisa WFA,” ucapnya.

Lebih lanjut, untuk instansi yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik, diperbolehkan mengatur pegawainya untuk WFA, dengan batas maksimal 50 persen pegawai dalam satu hari.

“Setiap hari maksimal 50 persen pegawai boleh WFA. Misalnya di Setda ada 500 pegawai, maka hanya 250 orang yang bisa menjalankan WFA dalam satu hari. Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan organisasi agar tetap sesuai aturan,” ujarnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkab Serang akan melakukan evaluasi dan mewajibkan pegawai yang menjalankan WFA menggunakan sistem pelaporan berbasis teknologi.

“Misalnya, absensi menggunakan teknologi geoteknologi agar dapat dipastikan bahwa pegawai sedang bekerja dari rumah dan menjalankan tugasnya. Dengan demikian, pegawai di kantor pun mengetahui bahwa mereka yang WFA tetap bekerja sesuai tanggung jawabnya,” pungkas Rudy.

Baca Juga :  Kejari Cilegon Telusuri Aliran Dana Denda Proyek Gedung Setda 3 Lantai

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News