Beranda Peristiwa Mulai 24 April Pelabuhan Merak Ditutup untuk Penumpang

Mulai 24 April Pelabuhan Merak Ditutup untuk Penumpang

Kapal Ferry bersandar di Pelabuhan Merak - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo menegaskan mulai Jumat (24/4/2020) Pelabuhan Merak tidak diperbolehkan ada penyeberangan penumpang. Penyeberangan hanya diperbolehkan untuk barang seperti sembako.

“Khusus Pelabuhan Merak, sesuai arahan Kakorlantas, mulai besok (Jumat 24 April 2020) tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang di izinkan hanya mengangkut barang sembako,” ujar Wibowo usai menggelar rapat dengan pihak terkait di Kantor PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Kamis (23/4/2020).

Wibowo mengatakan kebijakan larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dimana mulai hari ini Polda Banten akan melakukan check point di jalur Tangerang-Merak.

“Ada 15 titik check point, satu lokasi berada di dalam tol, GT (Gerbang Tol) Cikupa, dan 14 titik ada di jalur arteri. Pelaksanaan operasi ketupat ini selama 37 hari, mulai 24 April sampai 31 Mei,” terangnya.

Sementara terkait penyekatan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dan PT Marga Mandala Sakti (MMS) yang mengelola Tol Tangerang-Merak.

“Khusus jalur B, akan kita lakukan kanalisasi, kendaraan bukan barang akan kita arahkan ke jalur kiri. Kendaraan barang akan kita luruskan melalui jalur kanan. Untuk angkutan penumpang, akan kita lakukan pemeriksaan, apakah kendaraan tersebut masuk ke dalam kategori kendaraan yang memang tidak diperbolehkan melaksanakan perjalanan mudik. Kendaraan yang memang diperkenan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui GT pasar Kemis. Selanjutnya kembali ke daerah asal. Kemudian jalur arteri, dimulai dari Citra Raya, simpang Pusri, Gerem, sampai Merak,” katanya.

Baca Juga :  Pelanggaran Hak Anak di Banten Didominasi Kekerasan Seksual

Dalam pelaksanaan check point, kata dia, pihaknya akan melakukan dengan cara humanis.” Pemberlakukan ini akan dimulai mulai Jumat pukul 07.00 WIB, khusus AKAP tidak akan diperbolehkan beroperasional, baik dari arah timur maupun barat, akan dilakukan penyekatan,” katanya.

Sementara itu, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah.

“Ya artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News