Beranda Pemerintahan Mulai 10 April, Pemprov Banten Bakal Berlakukan Relaksasi Pajak dan Denda Kendaraan...

Mulai 10 April, Pemprov Banten Bakal Berlakukan Relaksasi Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

Gubernur Banten, Andra Soni menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala UPTD Samsat se Banten. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan relaksasi itu bakal diberlakukan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 di seluruh gerai Samsat di Banten.

Hal itu terungkap usai Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala UPTD Samsat di Banten yang digelar di Kantor Samsat Cilegon, Selasa (8/4/2025).

“Alhamdulillah dari rencana yang dibahas tadi, insyaAllah di tanggal 10 dan seterusnya itu berjalan dengan baik. Alhamdulillah ada dukungan juga dari Walikota dan Bupati karena ini menyangkut opsen pajak,” katanya.

Andra Soni mengungkapkan, tujuan dari dikeluarkannya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor itu untuk membantu masyarakat dan untuk kepentingan pembaharuan data. Kebijakan itu juga berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk kendaraan milik pemerintah.

“Sebenarnya kita bukan menargetkan pada pendapatan. Kita lebih kepada cleanshing data dan membantu masyarakat, karena masyarakat juga banyak kekhawatiran saat belum bayar pajak itu, makanya kita beri relaksasi dan ini menghapus beban pajak yang sebelumnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Andra Soni berharap kepada seluruh masyarakat Banten agar segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan itu dengan sebaik-baiknya.

“Saya punya keyakinan masyarakat akan antusias, hanya saja ini bukan sesuatu yang akan dilakukan berulang. Ini hanya sekali di masa pemerintahan saya. Setelah 30 Juni yang belum bayar, ya, normal lagi, ada denda lagi,” tutupnya.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News