PANDEGLANG – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang tidak melarang warga Pandeglang melaksanakan salat Ied di masjid atau musala di wilayahnya masing-masing. Tapi dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.
Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma’ani mengatakan, berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah bersama Pemda Pandeglang, Kemenag Pandeglang, Dinkes Pandeglang, Polres Pandeglang, Kodim 0601, Satpol-PP dan Dishub disepakati bahwa tidak ada larangan bagi warga yang akan melaksanakan salat Ied di Masjid.
“Mengingat di Pandeglang ini paparan Covid-19 masih terkendali maka hasil musyawarah diputuskan untuk Pandeglang masih diperbolehkan untuk salat Ied berjamaah di Masjid atau Musala,” kata pria yang akrab disapa Abah ini, Rabu (20/5/2020)
Abah menegaskan, meski diperbolehkan salat di masjid atau musalah warga tetap diimbau agar tetap membawa sajadah dan harus sudah mempunyai wudhu dari rumah masing-masing.
“Kami meminta pada pengurus DKM supaya menyediakan masker apabila ada jamaah yang tidak membawa masker, kemudian disediakan juga hand sanitizer,” ujarnya.
Kata Abah, untuk sosialisasi ke masyarakat MUI kabupaten akan memerintahkan langsung MUI kecamatan. Selain itu, MUI juga akan melibatkan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) untuk ikut mensosialisasikan juga ke warga.
“Tentunya di bawah selain Muspika, Kantor Urusan Agama juga akan ikut mensosialisasikan ini karena ini bukan hanya keputusan MUI saja tapi keputusan bersama,” jelasnya.
Abah juga mengaku tidak setuju kalau salat Ied dilakukan di lapangan jika masjid dan musala masih bisa menampung warga yang akan melaksanakan salat Ied.
Kalau di lapangan sudah Abah usulkan dari awal, ngapain di lapangan kan sudah bangun masjid kecuali msjid sudah penuh baru di lapangan, sebab kalau di lapangan riskan kalau hujan, terus kebersihannya pun diragukan tapi kalau masjid sudah yakni bersih,” tutupnya. (Med/Red)