PANDEGLANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang memperbolehkan warga melakukan salat tarawih berjemaah dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan oleh MUI.
Surat imbauan dengan nomor : A.20/VXI.03/imbauan/IV/2021 menyebutkan bahwa menyambut bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M, MUI Pandeglang mengajak masyarakat untuk menyambut gembira dan meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah Ramadan.
Selain itu, kaum muslimin juga diajak untuk meningkatkan ibadah sosial dan menunaikan ibadah zakat, infaq dan sadaqah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan UPZ.
Poin lain yang tertera dalam imbauan itu yakni mengajak meningkatkan tali silaturahmi, saling menghormati, menghargai terutama bagi kaum muslimin yang sedang menjalankan puasa.
“(Tarawih berjemaah) boleh walaupun Covid-19, ibadah wajib ditingkatkan. Protokol kesehatan harus diterapkan, penyebaran Corona harus diwaspadai dengan hati-hati dan tidak mengurangi ibadah sehari-hari di bulan yang suci dengan harapan ridho ilahi robi,” jelas Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma’ani melalui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Senin (12/4/2021).
Pria yang akrab disapa Abah ini juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat menodai kesucian bulan Ramadan dengan mengganggu kekhusyukan ibadah serta menjaga ketertiban umum.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga keagamaan, ormas Islam seperti Ponpes, Masjid, Musala, Majelis Taklim dan tempat berkumpulnya jamaah hendaknya menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
“Aparatur Pemkab dan penegak hukum hendaknya proaktif terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Kaum muslimin hendaknya membawa sajadah dan cuci tangan dalam beribadah berjamaah serta mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19,” pesannya. (Med/Red)