Beranda Peristiwa MUI Minta Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Kabupaten Serang Dihukum Berat

MUI Minta Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Kabupaten Serang Dihukum Berat

Kondisi bangunan ponpes yang hangus dibakar warga. (Rasyid/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, KH Tb Ahmaduddin Khudori Yusuf, angkat bicara terkait insiden perusakan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (1/12/2024) siang. Perusakan ponpes oleh warga ini dipicu dugaan aksi pencabulan pimpinan ponpes kepada santriwatinya.

Ketua MUI Kabupaten Serang mengapresiasi langkah Polres Serang yang berhasil mengamankan pelaku dugaan tindakan asusila yang memicu kemarahan warga. Ia juga berharap agar terduga pelaku dihukum berat.

“Saya juga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Ia  mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. “Kita harus mempercayakan penanganan ini kepada aparat, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada aksi main hakim sendiri,” ujarnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengonfirmasi bahwa perusakan bangunan ponpes dipicu oleh dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes berinisial K terhadap salah satu santriwatinya.

“Benar, insiden ini dipicu oleh dugaan tindakan asusila oleh pimpinan ponpes. Massa kemudian melampiaskan amarah mereka dengan merusak bangunan ponpes,” jelas Condro.

Menurut Kapolres, K diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumah warga yang tak jauh dari lokasi ponpes. “Pelaku berhasil kami tangkap beberapa saat setelah kejadian perusakan. Saat ini K sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” ujarnya.

Polres Serang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan semua pihak. Sementara itu, pihak keamanan tetap disiagakan untuk menjaga situasi tetap kondusif di Desa Gembor Udik.

Penulis : Ade Faturrohman
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News