Beranda Hukum MUI Lebak Desak Aparat Berantas Judi Online

MUI Lebak Desak Aparat Berantas Judi Online

Ilustrasi Judi online. (Google)

LEBAK – Wakil Ketua MUI Lebak Kh Ahmad Hudori  mendesak aparat penegak hukum memberantas judi online yang saat ini marak. Dikatakan, judi online haram dan sangat dilarang oleh agama Islam.

“Setiap judi itu haram dalam agama Islam, maka tidak boleh siapapun melakukan kegiatan judi tersebut,” kata Ahmad Hudori saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Ia menjelaskan, judi online itu sendiri sudah ditulis dalam Alquran di surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung’.

“Perjudian sendiri hanyalah mendatangkan keburukan atau kerugian semata. Penjudi itu pemalas, penghayal bahasa agamanya Tulul Amal. Dan hanya mendatangkan kemiskinan, bahkan permusuhan. Tak pernah kita dengar ada orang kaya dari perjudian,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada warga Lebak untuk tidak melakukan judi online, dan meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut turun tangan menertibkan fenomena judi online ini.

“MUI mengimbau kepada segenap muslim untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun, serta berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan kepada pelaku-pelaku judi,” ujarnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News