KOTA TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : C55/XI-05/SE/IV/2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanangan Covid-19 di Kota Tangerang.
Dimana MUI mengimbau agar masyarakat dapat menghindari kegiatan dan aktivitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah.
“Selaras dengan Pemberlakuan Status Zona Merah dan PSBB, seluruh salat yang berjemaah ditiadakan atau ditutup. Mengimbau agar masyarakat dapat menghindari kegiatan dan aktivitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah,” ujar Wakil Sekretaris MUI Kota Tangerang, Sadjiran Tarmizi, saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut, Sadjiran mengatakan hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Pusat No 14 Tahun 2020 No 3 point a, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.
“Oleh sebab itu, maka ia boleh meninggalkan sholat jumat dan menggantikannya dengan sholat Dzuhur di tempat kediaman serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau Rawatib, Taraweh dan ‘Ied di Masjid atau tempat umum dan sebagainya,” ucapnya.
Tarmizi mengingat masyarakat agar lebih mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari kemudaratan yang lebih besar terkait penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
“Lebih meningkatkan ibadah-ibadah sunah dengan memperbanyak doa tolak bala, istighfar, sedekah, membaca Al-Qur’an, dan Qunut Nazilah,” imbuhnya.
(Tra/Ren/Red)