SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur-ubur yang membuat geger warga di lingkungan Sayabulu, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, sesat dan menyesatkan. Sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat, kemudian Kerajaan Ubur-ubur dapat dikenakan pasal penistaan agama, oleh karena itu Kerajaan Ubur Ubur harus dibubarkan dan diproses hukum.
Demikian pendapat hukum MUI Kota Serang ditetapkan dalam Rapat Pleno Lengkap pada Rabu (15/8/2018) malam. Rapat tersebut dihadiri oleh KH Ariman Anwar (Ketua Dewan Penasihat), KH Habibudin, MSi (Wakil Ketua Dewan Penasihat), KH Mahmudi (Ketua Umum), KH Amas Tadjuddin (Sekretaris Umum), KH A Matin Jawahir (Wakil Ketua Umum), DR H Asnawi Syarbini, MPA (Wakil Ketua Umum), KH Muhamad Sodikin (Ketua Komisi Kerukunan), KH Syihabudin Jurzani (Ketua Komisi Fatwa), KH Subhi Jamhari (Ketua), H Juheni M Rois (Ketua), Hj Edah Junaedah SH MH (Sekretaris), Hj Eneng Purwanti MA (Ketua Komisi Pengkajian), Hj E Hafadzoh M.Si (Ketua), Hj Ade Yuli, SH (Ketua), KH Hidayatullah (Bendahara Umum), H Sugiri (Bendahara), Hj Diah Rahayu Qodariah (Bendahara).
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin mengatakan ada beberapa alasan MUI harus menghentikan aktifitas Kerajaan Ubur-ubur. Pendapat hukum MUI kota Serang, tentang ajaran Kerajaan Ubur-ubur yang dinyatakan oleh Aisyah Tusalamah Baiduri Intan selaku Ratu Kerajaan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan di antaranya :
Pertama,
Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang
Kedua,
Aisyah meyakini bahwa Nabi Muhamad SAW adalah berjenis kelamin perempuan, asli lahir di Sumedang Jawa Barat.
Ketiga,
Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa beriman kepada yang goib sesuai Al-Quran surat Al Baqoroh adalah beriman kepada Nyi Roro (Ibu Ratu Kidul)
Keempat,
Aisyah dan pengikutnya berkeyakinan bahwa kabah di Makkah bukan kiblat tempat shalat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja
Kelima,
Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang islam karena berbentuk kelamin perempuan.
Selanjutnya Aisah selaku raja dan para pengikutnya diminta untuk taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar dan akan dibina oleh MUI Kota Serang. (Dhe/Red)