Beranda Hukum Mucikari di Serang Jual Kakak Kandung, Dituntut 14 Bulan

Mucikari di Serang Jual Kakak Kandung, Dituntut 14 Bulan

(foto: batamxinwen.com)

SERANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut 14 bulan atau 1 tahun dan 2 bulan penjara seorang mucikari bernama Desi Puspitasari. Ia diduga menjual kakak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang.

Dalam dakwaan primair, sebetulnya Desi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, saat penuntutan, JPU menilai dari hasil persidangan, TPPO tidak terbukti.

JPU Kejari Serang, Fitriah mengatakan Desi dinilai terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul.

“Tuntutannya 1 tahun 2 bulan. Terbukti mucikarinya bukan TPPO,” kata Fitriah.

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (31/10/2024).

Dari dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kasus Desi bermula pada 15 Juli 2024 lalu ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Polres Serang menyelidiki maraknya transaksi prostitusi di Cikande.

Salah satu polisi lalu menghubungi Desi san meminta disediakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Desi lalu mengirim foto beberapa PSK untuk dipilih.

Desi memasang tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan dengan PSK-nya. Polisi itu lalu memilih PSK yang merupakan kakak kandung Desi.

Usai sepakat dengan harga, Desi dan kakaknya datang ke Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande. Sesampainya di lokasi, keduanya bertemu dengan anggota polisi yang tengah menyamar tersebut. Mereka bertiga lalu masuk menuju kamar.

Pembayaran lalu dilakukan polisi itu kepada Desi. Ia menerima uang Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel. Polisi tersebut juga langsung menghubungi rekannya untuk dilakukan penggerebekan.

Desi yang saat itu ada di parkiran hotel, juga ditangkap oleh anggota polisi yang lain. Keduanya langsung dibawa ke Polres Serang untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, Desi mengaku sudah sering melakukan transaksi prostitusi dengan banyak PSK yang ia jajakan. Dari satu kali transaksi, ia bisa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp100-500 ribu.

Sidang dilanjut pekan selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari Desi. “Agenda minggu depan pembelaan terdakwa,” ujar Fitriah.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News