Beranda Hukum Mucikari di Serang Ditangkap Polisi

Mucikari di Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixels)

SERANG – DP (29) hanya mampu menyesali perbuatannya. Perempuan berkulit gading itu menjual rekannya kepada lelaki hidung belang untuk jasa kencan singkat di sebuah hotel di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Melalui aplikasi hijau, DP yang merupakan warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang itu tak menyangka bahwa pemesan jasa kencan merupakan petugas kepolisian.

DP mematok tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan di ranjang. Rp300 ribu masuk kantongnya sebagai mucikari. Sisanya ia serahkan kepada DE (32) wanita pekerja seks komersil yang melayani tamu pria hidung belang.

Ibu muda itu tak menyangka jika tamu yang datang adalah petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Polisi yang menyamar akhirnya mengamankan DP di parkir hotel berbintang di wilayah Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (15/7/2024).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka DP yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi di hotel tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (17/7/2024).

Pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 20.00, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebegan dan mengamankan DP di parkiran hotel.

Dalam pengembangan dari kamar hotel berbintang tersebut, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKBP Condro Sasongko.

Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dalam pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta.

“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” jelasnya.

Menurut Andi Kurniady dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.

“Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News