Beranda Peristiwa Monitoring Jam Tayang Hiburan Malam Terkesan Tertib, Satpol-PP Cilegon Bantah Bocor

Monitoring Jam Tayang Hiburan Malam Terkesan Tertib, Satpol-PP Cilegon Bantah Bocor

Petugas Dinas Satpol-PP saat melakukan monitoring di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Cilegon

CILEGON – Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol-PP, Polres dan TNI Cilegon melakukan monitoring di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (18/11/2018) dini hari.

Monitoring itu dalam rangka penegakan jam tayang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, bahwa kegiatan hiburan malam wajib tutup tepat pukul 00.00 WIB.

Kasie Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon Chairul Hasan menyatakan bahwa dalam monitoring tersebut semua tempat hiburan malam patuh mengikuti aturan yakni tepat tutup pukul 00.00 WIB.

“Untuk tempat hiburan malam di pusat kota, kami belum menemukan melewati jam tayang,” ujarnya.

Dia membantah bahwa monitoring itu bocor. Sehingga tempat hiburan malam bersiap menutup usahanya sebelum petugas tiba di lokasi.

“Tidak ada yang bocor, jangan sampai salah persepsi. Mudah-mudahan ini kesadaran pengusaha dan pengunjung. Kami harapkan pengusaha sadar diri. Kami berharap sekali mereka menaati aturan yang berlaku di Kota Cilegon,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap hiburan malam. Itu dilakukan supaya pengusaha hiburan malam tertib.

“Kedepannya terus kami akan melakukan pemantauan. Kami tidak akan bosan-bosan bersama TNI, Polri untuk melakukan pemantauan,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News