
KAB. SERANG — Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang berhasil mengungkap praktik dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Diketahui, sebanyak dua orang terduga pelaku berinisial ND (30) dan MH (31) ditangkap saat beraksi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Jumat (18/4/2025).
Keduanya diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan Paslon 01, AH dan NN. Modus yang mereka gunakan yakni dengan meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk dicatat ke dalam daftar nominatif.
Kemudian, para pemilih dijanjikan uang tunai sebesar Rp50.000 per orang untuk mendukung Paslon 01 dalam PSU tersebut.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim di lapangan.
“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Endang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
Sementara Alex, disebut mendapatkan dana dari Andri, yang bersama Alex merupakan anak kandung dari AZ, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr. Andri dan diketahui Sdr. Alex dan Sdr. Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr. AZ Anggota DPRD Kab. Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Endang.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi ini, di antaranya uang pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar senilai Rp9.550.000, enam lembar daftar nominatif calon penerima politik uang di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal dengan total 189 DPT, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi A 2537 HE.
Endang juga turut memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan para terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo