Beranda Hukum Modus Pasutri Bobol Bank BRI, Asmara Segitiga Berujung Penjara

Modus Pasutri Bobol Bank BRI, Asmara Segitiga Berujung Penjara

FRW alias Febrina selaku mantan Priority Banking Officer (PBO) di BRI Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sang suami. (Istimewa)

SERANG – Hafid Hartawan terlibat asmara segitiga dengan Febrina yang merupakan Priority Banking Officer (PBO) BRI Cabang Bumi Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat menjalin asmara itu, Hafid masih berstatus suami seorang dokter hewan.

Perkenalan dua sejoli itu kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan. Keduanya kini terlibat kasus pembobolan duit miliaran rupiah di Bank BRI dengan modus membuat rekening nasabah prioritas palsu. Kartu identitas alias KTP nasabah, Hafid ambil dari karyawan mantan istri pertamanya yang membuka praktik klinik dokter hewan.

Modusnya, ia meminta KTP serta NPWP para karyawan dengan dalih akan membuatkan asuransi Prudential. KTP karyawan itu kemudian disetorkan Hafid kepada Febrian selaku Priority Banking Officer (PBO) bank BRI untuk dibuatkan rekening prioritas palsu.

“Karyawan-karyawanya ditawarin, jadi mau bikin asuransi ga namanya anak buah jadi udah fotoin aja KTP sama NPWP,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan berbincang dengan BantenNews.co.id di ruang kerjanya.

Selain kepada karyawan klinik dokter hewan, Hade juga kerap meminta KTP dan NPWP kepada kenalannya dengan dalih akan dibuatkan asuransi Prudential, padahal dirinya bukan pegawai Prudential.

Baca juga: Tiga Bank Plat Merah di Banten Dalam Pusaran Korupsi

Febrina selaku PBO juga sama sekali tidak melakukan verifikasi ke lapangan sesuai tupoksinya. Permufakatan jahat keduanya semata untuk menguras duit negara untuk foya-foya.

Mereka diketahui menggunakan uang itu untuk gaya hidup seperti membeli barang-barang mewah mulai dari tas dan jalan-jalan menikmati uang hasil kejahatan. “Untuk gaya hidup mereka, jalan-jalan ke mana. Karena kita tanya aset itu nggak ada. Mobil pun mereka masih kredit, mobil yang kita sita itu belum lunas,” imbuhnya.

Pada tahap penyidikan juga Kejati sempat memanggil terpidana kasus BRI lainnya, Nurhasan Kurniawan. Ia dipanggil karena diketahui Febrina sempat menyerahkan referral data kepada Nurhasan saat ia masih bekerja di BRI cabang BSD Tangerang.

“Nurhasan jadi saksi karena kebetulan (Febrina) pernah menyerahkan referral data dari si Hade (Hafid Hartawan) dan menyerahkan ke Nurhasan untuk diproses,” ujar Himawan.

Baca juga: Mantan Karyawan BRI Bobol Dana Nasabah Prioritas untuk Trading

Untuk terus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, Penyidik kejati Banten memperpanjang masa tahanan pasutri Febrina dan Hafid Hartawan. Keduanya membobol duit BRI Cabang BSD Tangsel dengan modus pembuatan rekening fiktif. Total duit negara bocor Rp5,1 miliar akibat ulah keduanya.

Himawan menambahkan masa tahanan kedua tersangka di Rutan Serang akan habis pada 24 Desember 2023. Pihaknya telah memperpanjang masa penahanan sampai tanggal 23 Januari 2024.

Katanya pelimpahan berkas kepada JPU juga akan segera dilakukan pada akhir Desember dan selanjutnya JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perkiraan sidang kasus pasutri pembobol Bank BRI ini akan segera dimulai pada Januari 2023. Dakwaan keduanya telah rampung. “Kemungkinan bulan Januari (Masuk persidangan) bisa pertengahan atau akhir. Pokonya bulan Januari (2024),” kata Himawan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapat jawaban dari pihak BRI terkait kasus pasutri tersebut. 

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News