LEBAK – WS (25) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang diduga telah mencabuli anak dibawah umur, ternyata telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023 lalu.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengatakan, saat ini anggotanya sudah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan pencabulan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 9 orang anak di bawah umur yang menjadi korban dari pelaku WS,” kata Herfio Zaki kepada awak media, Selasa (14/1/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku adalah seorang guru olahraga yang berstatus honorer di salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Sobang.
“Selain menjadi guru olahraga, pelaku juga masih aktif sebagai mahasiswa semester VII di salah satu kampus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus pelaku yakni mengajak korbannya untuk berolahraga di sekolah, GOR hingga rumah, dan pelaku pun langsung melakukan aksinya kepada korban.
“Modusnya mengajak korban berolahraga, kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan ke korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76e Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara karena yang bersangkutan merupakan tenaga pengajar hukuman bisa ditambah 1/3 hukuman,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo