Beranda Hukum Modus Main Game Mobile Legends, Pemuda di Tangerang Ini Gagahi 4 Orang...

Modus Main Game Mobile Legends, Pemuda di Tangerang Ini Gagahi 4 Orang Bocah

Konferensi pers Pengungkapan kasus Pencabulan di Mapolsek Balajara - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Perilaku pria berisial US (22) ini sungguh bejat. Dia tega mencabuli anak dibawah umur sejak tahun 2017 lalu. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah ada salah satu korban melapor kepada keluarganya.

Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pemuda yang tinggal di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang itu.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa sudah ada 4 orang anak berusia 12 hingga 15 tahun yang menjadi korban.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menuturkan pelaku melancarkan modus pertama lewat percakapan di media sosial si calon korban kemudian, dimasukkan ke dalam group WhatsApp dengan nama ‘Squad Santuy’ dan ‘Vidio Viral’, dan pelaku merupakan admin group, dengan jumlah mamber sekitar 149 orang.

“Berawal dari group Squad Santuy, yang berisi tentang pelajaran karena pelaku merupakan orang yang berprestasi saat sekolah, lalu pelaku melihat dan menganalisa siapa-siapa saja dari anggota group yang aktif dan sering komen kemudian masukan dalam group ‘vidio viral’ berisikan konten-konten Porno,” ungkap Ade di Mapolsek Balajara, Jumat (31/1/2020).

Modus kedua, jelas Ade, terduga pelaku mengajak korbannya main game online Mobile Legends di rumah terduga pelaku. Sebelum melakukan aksi cabul ia terlebih dahulu mempertontonkan video porno.

“Modus ketiga pelaku dengan mengajak korban belajar mengendarai sepeda motor dengan cara duduk dibelakang korban kemudian mencabulinya dari belakang.

Selain itu korban juga ada yang diberikan uang senilai Rp7.000 hingga Rp9.000, dan sebelumnya disuguhi video porno,” sambung Ade.

Pelaku US (22) ini dapat ditangkap setelah adanya laporan dari pihak korban ke Kepolisian Sektor Balaraja, yang selanjutnya oleh Unit Reskrim Polsek Balaraja dapat mengamankan pelaku dengan cara memancing pelaku bertemu dengan korban.

Baca Juga :  Sebelum Gantung Diri, Pria di Serang Kirim Video kepada Istrinya

Dari penangkapan, polisi menyita beberapa bukti dari tangan pelaku di antaranya sepeda motor, handphone pelaku, kaos dan celana korban.

“Atas perbuatan cabul pelaku, kami menjerat pelaku dengan pasal 82-UU RI Nomer 17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News