PANDEGLANG – Tiga orang perempuan berinisial GY (32), AN (32) dan SA (39) ditangkap anggota Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang setelah aksi penipuan mereka dengan menggunakan cara hipnotis terbongkar polisi.
Ketiganya ditangkap setelah aksi penipuan yang dilakukan pada Selasa (7/12/2021) malam terbongkar saat menipu warga di Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
“Ketiganya sudah kami tahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Ipda Heru Purwo Sunarko, Kamis (9/12/2021).
Modus yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya ialah dengan cara berpura-pura menawarkan magicom kepada warga. Meski tak memiliki uang, ketiganya terus memaksa dan membujuk warga supaya membeli barang dagangnya tersebut.
Bukan hanya meminta membeli dagangannya, para tersangka juga memperdaya korbannya dengan meminta menyerahkan barang berharga milik korban seperti cincin dan gelang emas untuk ditukarkan dengan barang dagangannya.
Korban yang masih dalam keadaan tidak sadar akibat dihipnotis dengan begitu saja menuruti permintaan para tersangka dan baru sadar setelah ketiga orang ini tidak ada di rumah korban.
“Korban merasa dihipnotis dan baru sadar ketika tersangka sudah tidak ada. Korban disadarkan sama anaknya yang baru datang ke rumah,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian usai cincin seberat dua gram dan gelang 15 gram miliknya dibawa kabur tersangka. Total, korban rugi senilai Rp13,6 juta.
“Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih periksa untuk pendalaman di kantor,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
(Med/Red)