TANGERANG – Polsek Cisoka meringkus pria berinisial M (25) penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar pada Minggu (18/12/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan peristiwa tersebut. “Betul kami mengamankan tersangka M di sebuah toko di Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon Natakusuma pada Selasa (20/12/2022).
Romdhon menjelaskan pihaknyaendapat laporan dari warga sebab menjalankan aksinya dengan menggunakan modus berjualan kosmetik. “Aksi tersangka sudah meresahkan warga. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik di sebuah ruko yang dikontraknya dan kami gerak cepat tindak lanjuti informasi warga itu,” ucap Romdhon.
Romdhon menerangkan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 391 Tramadol dan 885 butir obat keras jenis Hexymer dan kedua jenis obat itu dilarang dijual bebas,” terang Romdhon.
Romdhon mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Cisoka. “Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan dan tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” ucap Romdhon.
Romdhon mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.
“Untuk masyarakat dilarang mengedarkan obat keras tanpa izin dan bila dilakukan, kami tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami jangan main hakim sendiri, setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Romdhon.
(Red)