CILEGON – Kelakuan AN (36) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon ini tak patut ditiru. Ini lantaran pria tersebut telah melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya yang masih berusia 14 tahun dengan dalih pengobatan alternatif.
Akibat ulah cabulnya, pria tersebut diamankan Satreskrim Polsek Pulomerak, Jumat (15/1/2021).
Kapolsek Pulomerak , Kompol Rifki Seftirian mengatakan awalnya pihaknya menerima informasi dari seorang Satpam bahwa ada anak kecil perempuan lari tanpa menggunakan busana.
“Anak itu ditolong oleh Satpam lalu dibawa ke Polsek untuk diamankan dan cari keterangan. Kemudian tadi siang kita amankan yang diduga pelaku untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan kepada penyidik korban mengaku mendapat perlakukan yang mengarah ke pelecehan seksual dan bersetubuhan dengan modus korban akan diberikan pengasihan atau diobati oleh pelaku.
Namun ternyata diluar dugaan, ternyata korban dilakukan tindakan yang lebih sekedar pengobatan yaitu mengarah ke persetubuhan.
“Dan keterangan yang didapat dari pelaku yang bersangkutan mengaku tidak sadar melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Kapolsek juga menungkapkan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pengobatan terhadap korban.
“Yang pertama pelaku melakukanya di rumah. Saat itu ada istri pelaku juga dengan pola-pola yang sama yaitu dimandikan dan dibacakan doa. Kemudian yang kedua di luar linggir sungai sama dengan lokasi yang ketiga cuma yang kedua tidak sampai terjadi hal yang mengarah ke persetubuhan, tapi yang ketiga baru terjadi hal yang tersebut, ” jelasnya.
Kemudian dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, diserakan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon.
“Karena korbannya masih di bawah umur, maka kasusnya kita limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon,” imbuhnya.
(Red/Man)