Beranda Opini Warisan Dibalik Kemenangan Robinsar-Fajar

Warisan Dibalik Kemenangan Robinsar-Fajar

Pegiat Literasi, Moch. Nasir Rosyid SH. (doc.pribadi)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

Oleh : Moch. Nasir Rosyid SH,
Pegiat Literasi

Tulisan ini merupakan lanjutan opini saya beberapa hari lalu di media ini dengan judulDibalik Kemenangan Robinsar- Fajar”.

Kemenangan Robinsar-Fajar adalah kemenangan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Cilegon dari belenggu birokrasi sesuai dengan mekanisme politik kepemimpinan daerah. Sebagaimana telah disinggung dalam tulisan sebelumnya bahwa dibalik kemenangan Robinsar-Fajar terdapat warisan birokrasi yang mungkin bisa mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun warisan yang dimaksud antara lain, Robinsar-Fajar harus menanggung beban berat seperti pertanggungjawaban pemerintahan yang ditinggalkan Walikota Cilegon Helldy Agustian. Seperti diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, terdapat temuan miliaran rupiah yang harus dikembalikan ke Kas Daerah serta raibnya beberapa kendaraan dinas, hingga saat ini belum terselesaikan sesuai rekomendasi BPK.

Dengan adanya warisan di atas, Robinsar-Fajar hendaknya bisa mengkoordinasikan dengan BPK agar jangan sampai terkena getahnya. Orang lain yang makan nangkanya, kita yang kena getahnya, begitu kata pepatah. Bahkan bila perlu minta kepada BPK untuk bertindak tegas agar BPK menggunakan kewenangannya sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) yang menyatakan bahwa; Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Ini penting mengingat tidak dikembalikannya temuan miliaran rupiah serta raibnya kendaraan dinas, termasuk dalam kategori kerugian negara/daerah. Menurut pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Baca Juga :  Omnibus Law Buruh Jadi Galau

Beban berat lainnya, Robinsar-Fajar sebagai pimpinan daerah yang baru secara regulatif, akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD 2024 di hadapan DPRD yang pada hakikatnya dilaksanakan oleh kepala daerah yang lama. Inilah salah satu warisan pahit yang bakal diterima mengingat ada indikasi pelaksanaan APBD 2024 penuh dengan masalah terutama menyangkut persoalan anggaran seperti tidak tercapainya pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga berpotensi mengalami defisit.

Dampak semua ini akan kemana-mana, saat ini saja (saat saya membuat tulisan ini) banyak pihak ketiga (pelaksana proyek) yang mengeluh pekerjaannya belum dibayar, banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, tunjangan ASN yang belum keluar, gaji honorer yang belum terbayarkan dan lainnya.

Jika dalam pelaksanaan APBD 2024 banyak proyek gagal bayar, tentu ini menjadi masalah besar bagi kepala daerah yang baru. Mengapa jadi masalah besar?, hal ini berkaitan dengan persoalan regulasi, tidak mungkin pemerintah akan menggunakan anggaran APBD 2025 untuk membayar proyek gagal bayar APBD 2024 lantaran APBD 2025 sudah diketuk palu, bahkan dalam APBD 2025 itu tak ada pos anggaran untuk proyek gagal bayar, sementara pihak ketiga akan tetap menuntut haknya yang belum terbayarkan.

Terhadap persoalan ini, Robinsar-Fajar harus ekstra hati-hati jangan sampai bermasalah dengan hukum. Solusinya bisa saja Robinsar-Fajar meminta pertimbangan atau pendapat hukum Kejaksaan jika akan membayar pihak ketiga agar ada cantolan hukumnya. Memang secara rinci, apa saja bentuk warisan masalah yang ada dalam APBD 2024 belum diketahui secara pasti lantaran pertanggungjawabannya akan dilaksanakan pada triwulan pertama atau pertengahan tahun 2025 mendatang.

Permasalahan lain yang harus dihadapi Robinsar-Fajar dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, pada tahun pertama tidak akan maksimal. Inilah yang harus dipahami oleh masyarakat, apalagi jika nanti muncul gorengan dari kelompok-kelompok tertentu. Sababiyahnya lantaran semua kegiatan atau program pembangunan dan anggaran sudah terebih dahulu diketuk palu melalui APBD 2025.

Baca Juga :  Jahe Merah Dapat Obati Indra Penciuman yang Hilang

Di sinilah perlunya pemahaman dan kecerdasan bagaimana mengelaborasikan dan mengkolaborasikan antara program yang ada dalam APBD 2025 dengan program yang ada dalam visi misi Robinsar-Fajar agar terjadi sinkronisasi dalam melaksanakan program pembangunan, utamanya di saat awal menjalankan roda pemerintahan. Apalagi dengan postur keuangan yang terangkum dalam APBD 2025 mengalami defisit, ditambah lagi tidak imbangnya Belanja Pegawai dengan Belanja Modal dalam APBD 2025 di atas, maka tidak ada jalan lain, kecuali terus berupaya agar pembangunan berjalan sesuai dengan dengan koridor yang telah disepakati bersama yakni melalui dokumen resmi pembangunan baik APBD maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal di atas, merupakan bagian dari warisan tentang buruknya pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan APBD. Selain itu masih ada segudang warisan yang harus diselesaikan berkaitan dengan masalah birokrasi. Sudah jadi rahasia umum bahwa dalam pengelolaan birokrasi, ada indikasi penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kapabilitas dan kapasitas, adanya pengkotak-kotakan ini orang saya, itu bukan orang saya. Secara praktis bisa dilihat dalam perjalanan rotasi dan promosi pegawai, ada pegawai yang sudah bikin baju seragam untuk pelantikan, tapi pada saatnya tidak dilantik. Ada jabatan rangkap seperti seorang Kepala Dinas merangkap Plt Sekretaris Dinas. Belum lagi masalah isu yang berkembang (namanya isu bisa benar bisa tidak) terkait dengan dugaan adanya transaksi jabatan tertentu dan lainnya.

Akibat dari kondisi yang demikian, maka sudah bisa dilihat bagaimana pengaruhnya terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, morat marit. Bahkan dalam konteks hubungan persona dan pembinaan pegawai, banyak pegawai yang merasa tersakiti dan terhambat karirnya akibat kebijakan model di atas.

Baca Juga :  Mengenang Liku Perjuangan Lahan Kubangsari (I)

Untuk menyelesaikan masalah ini, maka Robinsar-Fajar dituntut untuk segera melaksanakan reformasi birokrasi. Rotasi dan promosi diperlukan untuk memastikan berjalannya pelaksanaan visi misi yang didukung oleh perangkat daerah yang solid, kapabel penuh dedikasi membangun daerah sesuai dengan koridor peraturan perundang-udangan yang ada. Solusinya seperti dikatakan oleh Tb Iman Ariyadi selaku Dewan Penasihat Tim Pemenangan Robinsar-Fajar dalam Deklarasi Kemenangan beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa siapapun itu, jika ada pejabat yang kapabel dan mampu serta profesional, harus ditarik dan dijadikan sebagai pejabat yang bisa kerja bersama-sama demi terlaksananya visi misi program pembangunan Robinsar-Fajar.

Jika dibaca kebalikannya dari pernyataan di atas, bisa diartikan bahwa jika ada pejabat yang tidak kapabel, tidak profesional, carmuk, ABS, sebaiknya jangan dipakai. Hal ini akan membahayakan bagi keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan lantaran model pejabat seperti di atas cenderung akan mengambil manfaat dan keuntungan pribadi dari jabatannya itu.

Akhirnya, kita semua berharap agar adanya momentum pergantian kepemimpinan Kota Cilegon melalui mekanisme pilkada yang sah, Robinsar-Fajar sebagai pimpinan daerah yang baru bisa bekerja sama dengan semua unsur pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur lainnya yang ada di Cilegon. Kita juga berharap agar Robinsar-Fajar bisa amanah dalam memimpin Kota Cilegon sesuai dengan tagline-nya, Muda Berani Maju. Di bawah kepemimpinan anak muda, berani berinovasi dalam membangun Kota Cilegon demi Cilegon yang lebih maju, apapun tantangannya. (*)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News