Beranda Pemerintahan Mobil Listrik Ancam PAD Pemprov Banten

Mobil Listrik Ancam PAD Pemprov Banten

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo. (Foto: Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menilai keberadaan mobil dan motor listrik dapat mengancam pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten. Hal itu lantaran Provinsi Banten masih mengandalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sementara, di sisi lain kebijakan pajak untuk mobil dan motor listrik Rp0. Hal itu juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), di mana pada pasal 12 ayat (3d) disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek PKB salah satunya adalah mobil listrik.

Selain itu, pada Pasal 12 ayat (3d) disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek BBNKB salah satunya adalah mobil listrik. Dengan demikian, mobil listrik tidak dibebankan tarif PKB dan BBNKB. Lebih lanjut, aturan pajak sesuai UU HKPD ini berlaku 3 tahun sejak terhitung tanggal diundangkannya.

Dikatakan Budi, pemasukan asli daerah Pemprov Banten hingga kini masih bersumber pada pajak kendaraan.

“Ini kalau (pajak mobil dan motor listrik) nol rupiah pemprov akan bangkrut. Karena kita masih mengandalkan pajak kendaraan sebagai pendapatan asli daerah,” kata Budi pada acara Pojok Aspirasi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (17/5/2023).

Budi bahkan menilai, jika hal itu terjadi Pemprov Banten sama seperti pemerintah kabupaten/kota.

“Yah nanti provinsi kaya kabupaten/kota PAD nya kecil,” katanya.

Meski begitu, lanjut Budi, mau tidak mau pemerintah daerah harus mengakui jika ke depan kendaraan listrik akan banyak menggantikan kendaraan dengan bahan bakar fosil.

“Harua kita akui kalau (ke depan) mobil listrik jadi pilihan mengingat kendaraan ininkan lebih ramah lingkungan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Pendapatan Pemprov Banten Turun Rp1,7 Triliun

Di sisi lain, politisi PKS itu juga berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan tidak dikenakannya pajak.

“Karena (kebijakan) itu akan berimplikasi pada pendapatan daerah,” harapnya.

Sementara, Budi juga berharap Pemprov Banten mulai melirik potensi sumber PAD lain. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis.

“Di Banten kan ada Waduk Sindangheula, itu kan bisa dimanfaatkan oleh Agrobisnis untuk penjualan air bersih. Water treatmentnya juga sudah ada. Tinggal bagaimana komunikasi dengan pusat, karena waduk itu kan kewenangannya pusat. Dan jika bisa dimanfaatkan maka akan jadi sumber PAD baru,” ujarnya.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News