Beranda Pemerintahan Mobil Dinas Mewah Pemkot Serang Masih Dipegang Mantan Pejabat, Ada Apa?

Mobil Dinas Mewah Pemkot Serang Masih Dipegang Mantan Pejabat, Ada Apa?

Mantan Walikota Serang periode 2018-2023, Syafrudin.

SERANG – Polemik penggunaan mobil dinas mewah di lingkungan Pemkot Serang masih berlanjut. Hingga saat ini, beberapa pejabat, termasuk mantan Walikota dan Wakil Walikota, masih belum mengembalikan mobil dinas jenis Land Cruiser Prado dan Pajero Sport.

Mantan Walikota Serang periode 2018-2023, Syafrudin, berdalih ingin membeli mobil tersebut setelah mendapat persetujuan dari Walikota saat ini. Ia berargumen bahwa aturan dari Kemendagri memperbolehkan mantan kepala daerah membeli mobil dinas yang telah mereka gunakan.

“Saya mau beli kalau sudah ada SK-nya, SK Walikota. Saya beli kan belum ada SK-nya, dan waktu itu juga sudah saya mau beli,” ujar Syafrudin, Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat pada 2 Januari 2024 untuk menarik kembali mobil dinas tersebut. Ia meminta Sekda selaku pengelola barang milik daerah untuk segera menindaklanjuti.

“Surat sudah saya keluarkan per 2 Januari 2024, tinggal ditindak lanjut oleh tim bahwa kendaraan yang dipegang oleh yang sudah pensiun untuk ditarik kembali,” ujarnya.

Yedi menambahkan sudah ada dua atau tiga mobil dinas yang telah dikembalikan. Ia juga menyebut bahwa Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas pimpinan untuk tahun 2024.

“Tinggal dari hatinya aja. Jadi yang sudah memegang baik itu kendaraan dinas dari hati aja bahwa mereka akan mengembalikan ke pemerintah kota,” ujarnya.

Diketahui sementara, mobil dinas Wakil Wali Kota Serang jenis Pajero Sport masih digunakan Subadri Ushuludin lantaran masih dipinjam pakai. Unit ini pun belum memenuhi syarat untuk dibeli Subadri karena belum berusia 4 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mobil dinas tersebut tergolong mewah dengan harga miliaran rupiah. Dikhawatirkan, lambatnya pengembalian mobil dinas ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan aset negara. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News