Beranda Politik Mobil Dinas Bawa Baliho Bacagub, Bawaslu Pandeglang Bersurat ke KASN

Mobil Dinas Bawa Baliho Bacagub, Bawaslu Pandeglang Bersurat ke KASN

Mobil operasional Kecamatan Sukaresmi Pandeglang digunakan mengangkut baliho Bapaslon Gubernur dan Wakil Bupati Andra Soni - Dimyati Natakusumah.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyurati KASN atas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang.

Beberapa waktu lalu dugaan itu mencuat setelah salah satu mobil dinas kedapatan membawa baliho bakal calon gubernur Banten (Bacagub) di Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, hasil penelusuran dan klarifikasi terhadap beberapa orang saksi yang dilakukan oleh Panwascam Sukaresmi memutuskan bahwa Kasi Trantib Kecamatan Sukaresmi diduga melanggar kode etik ASN.

Meski dalam klarifikasi yang bersangkutan sempat membantah tuduhan tersebut, namun berdasarkan kesaksian beberapa orang saksi disimpulkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik dengan mengangkut baliho Bacagub menggunakan mobil dinas.

“Saat bersangkutan dilakukan pemanggilan memang membantah. Dia tidak mengakui mobil itu membawa dan akan memasang baliho. Alasan beliau itu melakukan penertiban. Namun kami juga mendapatkan keterangan yang berbeda dari sejumlah saksi dan fakta lapangan. Jadi hasil kajian yang kami lakukan, kami merekomendasi ASN itu ke KASN,” katanya, Rabu (7/8/2024).

Didin menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi tersebut ke KASN melalui jasa pengiriman PT. Pos hari ini. Dalam surat tersebut tertulis patut diduga telah melakukan pelanggaran lainnya tentang ASN sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

“Surat rekomendasi sudah kami kirimkan melalui PT Pos tadi pagi. Adapun hasilnya nanti itu kewenangan pihak KASN,” ucapnya. (Med/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News