Beranda Politik PDIP Banten Sambut Baik Putusan MK Terkait Pilkada Serentak

PDIP Banten Sambut Baik Putusan MK Terkait Pilkada Serentak

SERANG – DPD PDI-P Banten menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD baik tingkat 1 dan 2 untuk bisa mengusung calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Sekretaris DPD PDI-P Banten, Asep Rahmatullah mengaku bersyukur dengan keputusan MK dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Diketahui, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, PDI-P Banten meraih 810.719 suara atau 10,90 persen.

“Artinya PDIP perjuangan bisa mengajukan calon sendiri menghadapi Pilkada serentak. Khususnya di Provinsi Banten umumnya di seluruh Indonesia,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Asep mengaku, hingga saat ini PDI-P masih terbuka dalam membangun komunikasi dan kerja sama politik dengan partai mana pun. “Karena dari proses penjaringan kami juga intens membangun komunikasi partai politik yang ada hanya saja kami menghormati hak otonomi partai masing-masing,” ucapnya.

Meski begitu, PDI-P juga menghormati keputusan partai politik lain yang tidak berkoalisi. “Artinya ketika mereka tidak bisa kerja sama dengan PDIP itu bagian dari pada keputusan hanya kita hormati juga,” katanya.

Terkait sosok calon kepala daerah, Asep juga mengaku pihaknya sudah mempersiapkan kader-kader partai dan juga eksternal partai untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Kita merasa bersyukur dengan ada keputusan MK berarti secara demokrasi kita bisa menghantarkan kader-kader partai yang bisa diikutsertakan Pilkada serentak ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, dalam amar putusan MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/ nonpartai/ perseorangan. Dengan ini, maka ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur menjadi:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen

Sementara itu, ambang batas pencalonan wali kota/bupati dan wakilnya menjadi:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News