Beranda Politik MK Berpotensi Diskualifikasi Paslon Buntut Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Kabupaten Serang

MK Berpotensi Diskualifikasi Paslon Buntut Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Kabupaten Serang

Guru besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ibnu Sina Chandranegara (istimewa)

KAB. SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap pembuktian dalam sengketa Pilkada Kabupaten Serang.

Langkah ini menjadi indikasi kuat adanya persoalan serius dalam proses pemilihan yang berpotensi berujung pada diskualifikasi salah satu pasangan calon.

Profesor Ibnu Sina Chandranegara, guru besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyoroti hal ini sebagai sinyal bahwa sengketa bukan sekadar soal perolehan suara, melainkan terkait dengan indikasi pelanggaran serius dalam proses pemilihan.

“Pilkada Kabupaten Serang yang lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian hakim yang tidak hanya berdasarkan hasil perolehan suara semata, melainkan adanya penilaian atas proses yang bermasalah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

Diketahui, dari total 310 perkara sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, hanya 40 kasus yang lolos ke tahap pembuktian, termasuk Pilkada Kabupaten Serang. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (nomor urut 1) terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (nomor urut 2).

Ibnu menilai bahwa indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Serang sangat kuat dan menunjukkan pola yang terencana. Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.

Lebih lanjut, terungkap dalam persidangan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, sebagai calon bupati.

“Mahkamah perlu menilai secara substansi sengketa ini secara serius,” tegas Ibnu.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini tergolong berat karena melibatkan penyalahgunaan jabatan, pemberian janji politik yang melanggar hukum, serta intimidasi oleh aparat penegak hukum.

Dikatakannya, fakta persidangan menunjukkan adanya mobilisasi kepala desa dalam acara Rakercab Apdesi untuk mendukung salah satu pasangan calon, serta dugaan tekanan terhadap aparat desa melalui jaringan birokrasi.

Baca Juga :  Jelang Pilkades, Kapolresta Tangerang Ancam Pidana Politik Uang

“Dalam sidang pembuktian sebelumnya pun, nampak bahwa ini melibatkan banyak pihak bahkan aparat penegak hukum. Sajian peristiwa yang meyakinkan ini maka kemungkinan untuk diskualifikasi menjadi opsi yang rasional,” ujar Ibnu.

Ia menambahkan bahwa diskualifikasi adalah langkah yang logis mengingat pelanggaran ini dilakukan secara sistematis dan menciptakan tekanan yang mengganggu netralitas pemilihan.

“Dengan kondisi ini maka tidak tepat untuk sekadar melakukan pemilihan ulang semata,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News