CILEGON – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Dana Sujaksani mengungkapkan bahwa saat ini perizinan Galian C kewenangannya sudah diambil Provinsi Banten.
Alhasil, Pemkot Cilegon hanya terdampak negatifnya saja dari aktivitas eksploitasi lahan tersebut. Sebab, sejak perizinan kewenangannya diambil, sektor pendapatan retribusinya pun ikut lenyap.
“Logikanya kalau diambil kewenangan perizinan Galian C ke Provinsi Banten, incomenya juga semua ke Provinsi Banten, Pemkot Cilegon sudah tak dapat apa-apa lagi. Kita hanya dapat dampak negatifnya saja,” kata Dana ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (13/12/2018).
Dana menyatakan kedepan harus ada solusi supaya Pemkot Cilegon bisa mendapatkan pendapatan dari sektor galian C. Sebab, alam di Kota Cilegon rusak berat.
“Kedepan makanya harus ada komunikasi antara Provinsi Banten dengan kabupaten/kota. Jadi jangan Kewenangan ada disana income-nya disana, tapi yang rugi Kabupaten/kota,” terangnya.
Dana menjelaskan bahwa kewenangan perizinan Galian C diambil Provinsi Banten berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pengambilalihan kewenangan ini kan berbarengan dengan Terminal Terpadu Merak sejak adanya Undang undang
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak itu kita tak ada lagi Pendapatan dari Galian C dan Terminal Merak,” jelasnya. (Man/Red)