TANGSEL – Rumini (44) seorang guru dan wali kelas 3A di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipecat dari tempatnya mengajar. Ini lantaran wanita yang mempunyai karakter kritis itu mencoba membongkar praktek pungli di sekolahnya itu.
Namun pemikiran kritisnya itu seperti tak disukai oleh pihak sekolah maupun Pemkot Tangsel. Pasalnya setelah Rumini membongkar dugaan praktek tak terpuji itu, dirinya mendapatkan intimidasi yang parah dari pihak sekolah.
Tak hanya itu, Ketika dugaan pungli di SDN tersebut mulai diketahui, justru Rumini dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel.
“Saya bingung dengan keputusan Dindikbud Tangsel, saya itu kan berusaha memberikan yang sebenarnya jika di SDN 02 ada pungli yang seharusnya tidak boleh terjadi, tapi kok saya tiba-tiba langsung dipecat begitu saja,” kata Rumini saat ditemui BantenNews.co.id, Jum’at (29/6/2019).
Rumini mengungkapkan, penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran BOS dan BOSDa di SDN Pondok Pucung 02 mulai dari pengadaan buku, hingga soal proyektor, yang biaya pemasangan instalasinya dibebankan kepada wali murid.
“Ada pungutan untuk biaya bulanan pelajaran komputer, dengan menggunakan kartu. Katanya sudah melalui persetujuan komite, tapi orang tua nggak di undang hanya komite saja kalau sedang ada rapat komite. Soal buku orang tua beli sendiri, padahal seharusnya kan gratis,” ungkapnya.
Menganggapi hal itu, Koordinator Advokasi dan Investigasi Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Jupri Nugroho merasa geram. Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono sangat arogan dengan sikapnya yang seolah menutupi praktek pungli SDN itu, serta seolah melegitimasi dengan menyalahkan Ibu Rumini dengan dalih disiplin Guru Honorer.
“Kepala Dindikbud Tangsel itu mengunakan Permendikbud 75 Tahun 2016 untuk meligitimasi Pungli, dijelaskan secara terang benderang bahwa perbedaan pungli dan sumbangan, jika ditentukan jangka waktu dan nonimal bahwasanya hal tersebut adalah pungutan,” kata Jupri yang juga ikut menemui Rumini bersama awak media.
Lanjut Jupri, Jika intimindasi menjadi jurus menutup mulut para guru maupun wali murid untuk membongkar praktek menyimpang seperti pungli apa bedanya dengan rezim orde baru.
“Dalam catatan kami dalam rentan waktu 4 tahun terkahir setidaknya ada 8 kasus dugaan pungli sudah kami laporkan baik untuk SD maupun SMP namun tidak pernah mendapat respon serta tidak pernah ada tindakan tegas dari Dikbud Tangsel sampai oknum yang diduga melakukannya pun tetap menjabat,” tegasnya.
Ibu Rumini adalah akumulasi dari persoalan yang timbul akibat ketidakbecusan Pemerintah Tangsel dalam hal menangani persoalan pungutan liar pada tingkat SD dan SMP, seperti Api Dalam Sekam praktek pungli menjadi rahasia umum yang terus menggrogoti sistem pelayan pendidikan di Tangsel, oleh sebab itu kami sebagai masyarakat:
1. Mendesak Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mencopot Kadikbud Tangsel Taryono karena secara tidak langsung telah meligitmasi pungli dan gagal menghilangkan pungli.
2. Mendesak DPRD Tangsel untuk memanggil Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kadikbud Tangsel Taryono dimintai pertanggungjawaban terkait pungli pendidikan.
3. Mendesak Tim Saber Pungli Tangsel untuk memeriksa dugaan Pungli di SDN Pondok Pucung 02 memeriksa Kadikbud Tangsel Taryono terkait pungli pendidikan.
4. Mendesak Dewan Pendidikan Tangsel menjalankan Fungsinya agar tidak “diem-diem bae”.
5. Mendesak Kadisdikbud Tangsel Taryono mencabut surat Pemecatan Ibu Rumin.
Terkait hal ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi. (Ihy/Red)