Beranda Hukum Miris, Saat Ramadan Kios Pasar Rau Jadi Tempat Judi Togel

Miris, Saat Ramadan Kios Pasar Rau Jadi Tempat Judi Togel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menemukan salah satu kios yang diduga sudah lama dijadikan untuk bermain judi togel di Pasar Induk Rau (PIR).
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Ketua DPRD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menemukan salah satu kios yang diduga sudah lama dijadikan untuk bermain judi togel di Pasar Induk Rau (PIR).

Saat petugas mendatangi kios yang berada di lantai 2 Pasar Rau tersebut, pemilik kios langsung melarikan diri dengan melompat dari lantai dua ke lantai dasar dan terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas dan pemilik. Di tempat pemilik hanya didapatkan barang bukti dan saat itu tidak ada warga yang sedang bermain di tempat, hanya saja kios tersebut terbuka lebar.
Di kios tersebut ditemukan beberapa alat bermain judi seperti kartu remi, mahjong, kartu gaplek.

“Kebetulan banyak yang bilang kalau disini itu digunakan untuk judi. Hanya saja kami temukan barang buktinya saja, sementara tidak ada pelaku dan pemainnya,” kata Luthfi Isdiyana, Kasie Panwal dan PPNS satpol PP kota Serang kepada awak media usai melakukan sidak, Senin (4/6/2018).

Saat di datangi petugas, dia menuturkan, pemilik melarikan diri. Sehingga untuk saat ini petugas akan melakukan penyegelan tempat atau kios yang digunakan untuk melakukan judi togel tersebut. Selain itu, selanjutnya Satpol PP Kota Serang juga akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Dia sudah melanggar Perda No 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat. Nanti ada sanksinya,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai Perwal yang ada sanksi dapat berupa pidana. Namun terkait judi yang ditemuinya, akan langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan. “Ini harus dilakukan koordinasi dengan kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, dia mengatakan, selain tempat judi, pihaknya juga mendapati warung-warung makan yang masih buka di siang hari selama puasa di Pasar Rau. Salah satunya adalah pedagang bakso yang sedang melayani konsumennya. “Itu juga nanti akan kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, karena sudah melanggar Perda,” ujarnya.

Baca Juga :  Distribusi Bawang Putih dari Pemprov Banten Tidak Tepat Sasaran

Ketua DPRD Kota Serang, Namin yang ditemui ditempat yang sama meminta kepada Satpol PP Kota Serang agar segera menindaklanjutinya. Terlebih ada salah satu kios yang digunakan untuk berjudi. Diharapkan masyarakat di Kota Serang tidak membuka warung makan di siang hari selama bulan Ramadhan.

“Selain itu, Satpol PP Kota Serang dapat melakukan sidak secara rutin terkait adanya kios yang dijadikan tempat berjudi,” ujarnya.(Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News