Beranda Peristiwa Minta Ditunda, Mukota Kadin Cilegon Disoal Internal Pengurus

Minta Ditunda, Mukota Kadin Cilegon Disoal Internal Pengurus

Sejumlah jajaran kepengurusan Kadin Cilegon yang menuntut adanya penundaan Mukota VI. (ist)

CILEGON – Proses dan mekanisme seleksi calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dalam Musyawarah Kota (Mukota) VI yang tengah berjalan mengundang perhatian di kalangan internal pengurus.

Sejumlah keputusan yang dituangkan panitia Mukota disoal, terutama terkait dengan besarnya nominal biaya pendaftaran dimana setiap calon harus merogoh kocek hingga Rp500 juta untuk dapat mengikuti kontestasi yang waktu pendaftarannya ditutup hingga 11 September tersebut.

“Dengan uang pendaftaran Rp500 juta ini sama halnya dengan menghalangi pengusaha lain untuk ikut kontestasi secara sehat. Dasar perhitungannya dari mana?. Jangan dibuat terkesan ekslusif, tapi justru menghalangi potensi-potensi yang juga punya kemampuan dan semangat untuk membangun ekonomi kerakyatan,” ungkap Wakil Ketua Satu Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon, Edi Haryadi dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Terlebih kondisi dengan adanya baru dua orang bakal calon ketua saja yang sudah mendaftarkan diri sejauh ini, lanjut Edi, juga telah turut mengundang opini dan tanda tanya banyak pihak yang bahkan mengendus adanya dugaan keberpihakan panitia Mukota pada salah seorang kandidat.

“Kalau memang benar demikian, maka potensi keributan itu bisa terjadi. Dapat dipastikan saya netral dan tidak sedang membela salah satu pihak. Karena tugas kita bersama-sama adalah mencegah agar tidak muncul riak-riak dan opini yang mengarah kepada hal itu (potensi keributan), terlebih kita juga punya pengalaman pada peristiwa itu. Saya sarankan untuk menunda batas waktu pendaftaran,” imbuhnya.

Sebagai salah satu wadah organisasi profesi penopang tumbuh kembangnya ekonomi kerakyatan, lanjut Edi, Kadin Cilegon harus dapat berjalan seirama dan membangun keselarasan dengan pemerintah daerah untuk mewujudkannya.

“Ini jangankan bicara ekonomi kerakyatan, waktu kapan dibuka dan ditutup pendaftarannya saja kami sebagai bagian dari jajaran pengurus tidak tahu menahu. Maka atas hal itulah kami juga akan bersikap tegas dengan melayangkan surat ke Kadin Pusat dan ditembuskan ke Kadin Banten dan Kota,” ungkapya.

Senada dikatakan Ketua Komite Tetap Hubungan Industri dan SDM Serta Kebijakan Ketenagakerjaan Kadin Cilegon, Taufikurohman yang mengungkapkan kekecewaannya lantaran merasa tak pernah terlibat dan dilibatkan dalam proses perhelatan Mukota VI sejak awal.

“Kami berharap agar jalannya Mukota ini tidak tergesa-gesa supaya semua dapat berjalan sesuai dengan AD/ART. Sehingga kami menyarankan agar Mukota ini diundur, karena mengingat dan menimbang situasi dan kondisi Cilegon dan seluruh daerah lainnya yang sedang menghadapi pesta demokrasi Pilkada,” ujarnya.

Sebagai bagian kepengurusan yang resmi dari organisasi yang dinaungi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tersebut, Taufikurohman menegaskan ia dan sejumlah pengurus lainnya sesungguhnya memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dan dilibatkan dalam jalannya prosesi Mukota sejak awal.

“Dari kemarin hingga sekarang, banyak teman-teman yang datang dan menanyakan bagaimana agar mereka dapat terlibat dan tidak diabaikan. Karena saya meyakini, mereka juga memiliki hak yang sama untuk dapat terlibat,” jelasnya.

Selain kedua pengurus tersebut di atas, dinamika jalannya Mukota IV ini juga turut disoal oleh sejumlah jajaran kepengurusan Kadin Cilegon lainnya. Di antaranya yakni, Bahrudin sebagai Wakil Ketua Bidang Industri Kreatif dan Ekonomi Kerakyatan, Atikah selaku Ketua Komite Tetap Pengembangan Keorganisasian, Miftahul Farid sebagai Ketua Komite Tetap Mediasi Kelembagaan dan Penyelesaian Perselisihan Kelembagaan, Yadi Supriyadi selaku Ketua Komite Tetap Perdagangan Besar dan Ritel, Rusliyati M. Nur sebagai Ketua Komite Mediasi Sektor Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan e-commerce, Muhlasin sebagai Ketua Komite Tetap Insfrastruktur dan Lingkungan Hidup, Hegar Permana sebagai Ketua Komite Tetap Teknologi Terapan dan Ramah Lingkungan serta SDA dan Dampak Lingkungan, dan Seliman yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News