Beranda Hukum Minta Dihukum Ringan, Eks Marketing BRI Ciledug: Anak Istri Harus Cari Makan...

Minta Dihukum Ringan, Eks Marketing BRI Ciledug: Anak Istri Harus Cari Makan Sendiri

Wisnu saat membacakan pembelaan di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Terdakwa korupsi dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), Wisnu Isdiantara meminta Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang agar menjatuhkan vonis ringan kepada dirinya.

Mantan Marketing BRI unit Ciledug itu mengaku akibat perbuatannya, sang istri dan anaknya kini harus bersusah payah memenuhi kebutuhan hidup.

Permintaan Wisnu disampaikan saat sidang agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/3/2025). Sambil terisak, dia meminta maaf kepada keluarga yang juga kena imbas perbuatannya.

Kata Wisnu, istri dan tiga anaknya kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, bahkan untuk sekedar mencari makan. Ia mengaku sedih karena tidak bisa membantu mereka.

“Istri dan anak-anak saya harus mencari makan sendiri. Segala kewajiban yang seharusnya menjadi tanggungjawab saya tidak bisa saya lakukan karena kesalahan diri saya sendiri,” kata Wisnu kepada Majelis Hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin.

Wisnu tidak bisa menahan tangis saat menyampaikan bahwa istri dan anaknya benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

“Karena anak dan istri saya berjuang sendiri, saya mohon berikan kesempatan kedua untuk saya pribadi memperbaiki diri,” ucapnya.

Wisnu sebelumnya telah dituntut JPU Kejari Kota Tangerang dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan pidana penjara, dia juga dituntut membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Wisnu juga dituntut agar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp642 juta yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara.

Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui sebelumnya, Wisnu juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Dia bekerja di unit Ciledug yang berada di bawah naungan BRI cabang Jakarta Joglo itu sejak 2021 hingga 2023.

Baca Juga :  Karyawan Bank Bjb Cabang Kota Tangerang Jadi Tersangka Korupsi KMK Sebesar Rp6,1 Miliar

Tugas dia sebagai mantri yaitu menarik uang cicilan para nasabah KUR yang rata-rata merupakan pedagang.

Dia mengakui bahwa pada 2023, ia menyelewengkan uang 46 nasabah untuk pinjol dan main judi slot. Total kerugian keuangan negara karena aksi Wisnu yaitu sebesar Rp642 juta.

“Untuk angsuran dan pelunasan (KUR) itu betul saya ambil dari nasabah yang datang ke kantor (tapi) tidak saya setorkan ke teller,” kata Wisnu kepada ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin saat sidang agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (17/2/2025).

Dia mengaku kalau awalnya, ia memulai pinjol untuk menutupi cicilan nasabah yang kreditnya macet. Itu dilakukan agar target kinerja tercapai. Tapi, akhirnya dirinya tergiur untuk terus melakukan pinjol hingga tenggelam jua dalam judi slot.

“Jadi permainan slot itu bukan ada di aplikasi tapi ada di google lewat link, deposit minimal 1,3 jt dalam sehari bisa 10 kali. Berdasarkan perhitungan saya pribadi akumulasi dari pinjol dan judol sebesar Rp2 miliar,” ujar Wisnu.

Dia beralasan kepada atasannya bahwa nasabah yang telah ditilap uangnya akan membayar cicilan di bulan berikutnya.

“Untuk mengambil uang dari nasabah itu ada ketentuan SOP, di SOP tersebut marketing berhak mengambil uang angsuran dari nasabah,” katanya.

Wisnu kemudian dipecat pada Mei 2023 oleh BRI saat aksinya sudah diketahui karena banyak nasabah yang protes karena merasa kerap membayar cicilan tapi BI Checking-nya kolektif 5.

Pada saat itu, Wisnu mengatakan sebelum PHK yang dilakukan pada bulan Mei 2023, gaji bulan Januari hingga April tidak dapat ditarik karena rekeningnya diblokir.

“Saya mengetahui sudah di PHK itu saat notif gaji sudah tidak ada sejak Mei 2023. Sebelumnya itu saya digaji tapi tidak bisa ditarik karena semua rekening saya diblokir BRI,” kata Wisnu.

Baca Juga :  Mantri Suntik Mati Kades di Padarincang Dituntut 9 Tahun Penjara

Saat sudah tidak bekerja, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, ia mengaku menjual barang-barangnya seperti kamera dan handphone untuk membeli gerobak dan berjualan sosis bakar.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News