Beranda Hukum Minjam Motor Bibi, Remaja di Serang Nekat Gunakan untuk Curi Kotak Amal

Minjam Motor Bibi, Remaja di Serang Nekat Gunakan untuk Curi Kotak Amal

Peaku pencurian di Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

SERANG – Entah apa yang ada dibenak pria berinisia MIN (20). Seorang karyawan swasta ini nekat mencuri sebuah kotak amal di Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea mengatakan kejadian berawal ketika pelaku datang ke masjid menggunakan sepeda motor Honda Beat Stread Nopol A 6269 CV yang ia pinjam dari bibinya pada Minggu (27/2/2022) lalu.

Dari rekaman CCTV, tampak pelaku memasuki masjid sekira pukul 14.00 WIB dengan memakai topi warna hitam dan jaket parasut berwarna biru.

“Pelaku saat itu langsung memindahkan kotak amal yang awalnya berada di samping kiri pintu masuk masjid ke area salat khusus perempuan yang disekat menggunakan papan,” ujar Kapolres pada Senin (7/3/2022).

Tanpa berpikir panjang, dirinya langsung mencongkel engsel kotak amal sampai rusak dan kemudian mengambil uang serta memasukkannya ke dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan milik pelaku.

Untuk menutupi aksinya, pelaku menutupi kotak amal berwarna biru tersebut dengan mukena dan langsung buru-buru meninggalkan masjid.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Cecep (56) yang hendak salat maghrib mencium kejanggalan. Pasalnya kotak amal yang semula berada di samping kiri pintu masuk masjid itu lenyap.

Setelah dicari akhirnya kotak amal ditemukan berada di tempat salat khusus perempuan dalam keadaan ditutupi mukena dan sudah rusak di bagian engselnya.

“Saat ditemukan, uang dalam kotak amal juga sudah tidak ada,” kata Kapolres.

Akhirnya pada pukul 20.00 WIB, Cecep bersama satu saksi lainnya yakni Amak (40) mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat jelas ciri-ciri pelaku. Atas hal itu, saksi bersama warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros.

“Setelah melapor, pihak kepolisian langsung mengecek plat nomor yang terekam di CCTV dan mendapat identitas dari pemilik motor itu,” terang Kapolres.

Namun setelah dilakukan pengembangan dalam penyelidikan, ternyata pemilik motor nopol A 6269 CV yakni IM (28). IM meminjamkan motornya kepada ibu tirinya yaitu SS.

“Saudara SS meminjamkannya lagi ke keponakannya yang mana keponakannya ini pelaku MIN,” tambah Kapolres.

Usai keluarga mengetahui MIN sebagai pelaku pencurian kotak amal, pada Senin (7/3/2022) sekira jam 11.00 WIB, keluarga pelaku menyerahkan MIN ke Polsek Baros dan pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil perbuatannya, pelaku mengaku meraup uang Rp500 ribu.

Polsek Baros langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Stread warna hitam nopol A 6269 CV, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Stread, satu buah kunci kontak sepeda motor.

Kemudian satu buah kotak amal berwarna biru yang terbuat dari kayu dan sudah dalam keadaan rusak dibagian engsel kunci serta satu flashdisk berwarna hitam berisikan rekaman video kejadian pencurian di Masjid Al Itihad.

(Nin/You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News