Beranda Peristiwa Minimalisir Calo Tenaga Kerja di Internal, Perusahaan Diminta Perbaiki Perjanjian Kerja

Minimalisir Calo Tenaga Kerja di Internal, Perusahaan Diminta Perbaiki Perjanjian Kerja

Audiensi buruh di DPRD Kabupaten Serang. (Nindia/bantennews)

KAB. SERANG – Para buruh yang terlibat unjuk rasa pada Selasa (9/8/2022) kemarin terhadap DPRD Kabupaten Serang turut menyoalkan tentang lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait banyaknya praktik percaloan tenaga kerja.

Menanggapi banyaknya percaloan di industri-industri yang berada di Kabupaten Serang, Disnakertrans Kabupaten Serang meminta para masyarakat yang menjadi korban percaloan untuk melaporkannya secara detail ke pihak kepolisian dikarenakan hal itu sudah mengandung unsur pidana.

“Kalau yang eksternal itu ranahnya di pidana harus ada alat-alat bukti dan saksi yang cukup untuk membuat proses ini menjadi lebih jelas bahwa di sisi pidananya,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami dalam audiensi antara DPRD Kabupaten Serang, Disnakertrans Kabupaten Serang dengan massa buruh di ruang paripurna pada Selasa (9/8/2022).

Sedangkan untuk meminimalisir percaloan yang terjadi di internal perusahaan, Diana meminta perusahaan untuk memasukan masalah percaloan dalam naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kita sama-sama ada di Hubungan Industrial bagaimana di setiap perusahaan ada PKB, tolong yang memiliki PKB masukan tentang percaloan itu di dalam naskah agreement atau perjanjian. Saya rasa baru beberapa perusahaan saja yang memasukkan masalah percaloan ini di dalam PKB-nya. Yang belum tolong dimasukkan untuk menghindari adanya proses percaloan di internal,” jelas Diana.

“Untuk yang internal perusahaan di dalam PP atau PKB bisa memuat tentang bagaimana kita menghindari percaloan ini,” imbuh Diana.

Sekadar diketahui fungsi pengawasan tenaga kerja di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten sejak sekitar 2017 sudah menjadi kewenangan Disnakertrans Provinsi Banten.

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Serang agar membuat surat rekomendasi kepada DPR RI perihal pencabutan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh baik yang sudah bekerja lama dan memasuki masa pensiun maupun yang masih bekerja serta meminta DPRD Kabupaten Serang untuk memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum merespon tuntutan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah membuat surat rekomendasi kepada DPR RI. Rencananya surat itu akan diberikan ke DPR RI pada Kamis (11/8/2022) mendatang.

“Sudah kami tindaklanjuti, kami buat suratnya dan akan dikirim ke DPR RI, untuk tembusannya sudah dikirim ke aliansi. Insya Allah akan diserahkan pada Kamis,” kata Bahrul Ulum.

Terkait tuntutan perubahan atau revisi Perda ketenagakerjaan, Bahrul Ulum menjelaskan perubahan bisa dilakukan ketika ada hal-hal yang sudah tak lagi sesuai dengan situasi saat ini dari regulasi yang ada atau ketika ada perubahan regulasi di tingkat atas maka Perda harus disesuaikan atau diubah.

“Tahun 2022 belum ada agenda perubahan Perda Ketenagakerjaan dan Insya Allah akan kami diskusikan dengan Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD yang membahas tentang Perda untuk 2023 dikonsolidasikan menjadi usulan Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan. Apakah nanti inisiatif DPRD ataukah nanti usulan Bupati, nanti kami diskusikan bersama dengan Komisi II, Bapemperda, termasuk dengan Disnakertrans,” jelas Bahrul Ulum.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News