LEBAK– Kedapatan memiliki ratusan obat-obatan tanpa ijin edar, seorang pemuda berinisial RT (23) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham mengatakan, penangkapan terhadap RT tersebut terjadi pada Jumat (23/7/2023) 2023 di pinggir Jalan Raya tepatnya di Jalan RT Hardiwinangun, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas, 506 butir jenis Hexymer, 1 unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 317 ribu,” kata Malik kepada awak media, Kamis (27/7/2023).
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku diketahui obat-obatan tersebut didapat dari temannya yang saat ini dalam pengejaran polisi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 199 Undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (San/Red)