LEBAK – Kedapatan memiliki ratusan butir obat terlarang tanpa izinnya, pemuda berinisial MYB (21) warga Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diamankan oleh Intel Kodim 0603/Lebak, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Dan Unit Intel Kodim 0603/Lebak Letda Inf Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggota tersebut karena adanya laporan dari warga yang telah resah dengan peredaran obat terlarang tersebut.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengembangan dan informasi jaringan unit Intel Kodim 0603/Lebak. Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di Kampung Dukuh, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Slamet saat ditemui BantenNews, Rabu (6/9/2023).
Ia menjelaskan, pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi. Seperti untuk Tramadol dijual per dua butir seharga Rp15 ribu, sedangkan untuk Hexymer dijual seharga Rp10 ribu per lima butir.
“Pelaku membeli barang tersebut di daerah Jakarta dan dijual lagi kepada para tukang pasir yang bekerja di tambang pasir untuk menambah stamina,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 116 butir Hexymer dan 140 butir Tramadol.
“Untuk sementara pelaku diamankan di ruang sel piket plangton Kodim 0603/Lebak,” ucapnya. (San/Red)