Beranda Hukum Miliki Ratusan Obat Tanpa Izin, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lebak

Miliki Ratusan Obat Tanpa Izin, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lebak

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap pemuda berinisial MY (29) warga Bireuen, Aceh. Ia kedapatan memiliki ratusan obat terlarang tanpa izin edar.

Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Ngapip Rujito membenarkan, jika anggotanya telah mengamankan 1 orang pemuda yang telah mengedarkan obat tanpa izin edar.

“Benar, pelaku berinisial MY (29) warga Bireuen Aceh,” kata Ngapip saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Ia menjelaskan, pelaku MY diamankan dipinggir jalan yang berada di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Timur, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang didalamnya berisikan 845 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp80 ribu, serta 1 buah handphone milik pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Adapun ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News