CILEGON – Dua warga Cilegon diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya yakni berinisial KA (31) dan BB (30) yang ditangkap di 2 tempat berbeda.
Pelaku KA ditangkap di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan, Jalan Sunang Bonang, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon pada 1 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Darinya ditemukan 1 paket klip plastik bening ukuran kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,20.gram.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe mengatakan saat interogasi awal didapati informasi bahwa KA mendapat sabu-sabu dari pelaku BB (30) seharga Rp750.000 dengan cara mentransfer ke rekening salah satu bank.
“Kemudian dilakukan pengembangan lalu diamankan seorang laki-laki bernama BB (30) warga Kelelet, Citangkil di sebuah kontrakan di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sekira pukul 01.30 WIB,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Vhalio mengungkapkan, saat pelaku BB diamankan polisi menggeledah dan menemukan 4 paket plastik klip ukuran sedang dan 45 sedotan yang di dalamnya terdapat 45 paket plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu.
“Pelaku BB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari saudara GK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Selain puluhan paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, timbangan digital, dan tas pinggang berwarna coklat.
“Atas perbuatannya, 2 pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Vhalio. (STT/Red)