Beranda Hukum Miliki Obat Terlarang, Warga Lebak Ditangkap Polisi Saat Santai di Warung Kopi

Miliki Obat Terlarang, Warga Lebak Ditangkap Polisi Saat Santai di Warung Kopi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Kedapatan memiliki obat-obatan tanpa izin edar, lelaki paruh baya asal Kampung Kaum, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana membenarkan anggotanya telah mengamankan AY yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

“Benar, AY diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Kampung Julat Timur, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 21 Maret 2025,” kata Cepi kepada awak media, Kamis (27/3/2025).

Ia menjelaskan, saat diamankan, anggota polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 47 butir obat dalam kemasan diduga jenis tramadol HCI, 46 butir obat warna kuning jenis Hexymer, serta 1 unit handphone.

“Saat ini pelaku serta barang bukti sudah berada di Polres Lebak guna menyelidiki darimana pelaku mendapatkan barang tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AY dikenakan Pasal 436 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dipidana maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News