CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan seorang pria berinisial NM (25) atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap polisi pada, Jumat 4 April 2025 lalu, di depan pintu masuk Pelabuhan Merak.
Saat ditangkap, NM langsung digeledah oleh polisi dan terbukti memiliki 1 paket sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai olehnya.
Polisi juga turut mengamankan 1 unit handphone berwarna putih yang digunakan oleh NM untuk melakukan tindakan pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NM mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BS yang kini masih buron.
NM bertugas sebagai pengedar dengan menyimpan sabu tersebut di titik lokasi pengambilan.
“Tugas pelaku NM yakni menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut di titik lokasi pengambilan, kemudian pelaku NM mengirimkan foto lokasinya kepada pelaku BS (DPO) tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, Jumat (11/4/2025).
Usai penangkapan NM, lanjut Vhalio, anggota langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berlokasi di Linkungan Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Saat digeledah, polisi kembali menemukan 17 bungkus plastik bening berisi sabu di dalam sebuah dompet warna pink. Belasan bungkus paket sabu itu merupakan sisa dari total 28 bungkus yang NM dapatkan dari BS.
“Pelaku mendapatkan 28 bungkus paket sabu itu langsung dari pelaku BS ada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekira jam 18.00 WIB di depan Alfamidi Perumnas Cibeber, Kota Cilegon,” ucapnya.
“1 paket sabu itu dijual seharga Rp425 ribu. Dalam melakukan perbuatannya tersebut, pelaku NM dijanjikan upah Rp1,1 juta setelah seluruhnya habis dan 1 paket sabu untuk digunakan,” sambung Vhalio.
Atas perbuatannya, NM dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd