Beranda Hukum Miliki Bahan Peledak, Nahkoda Kapal di Pandeglang Diamankan Polisi

Miliki Bahan Peledak, Nahkoda Kapal di Pandeglang Diamankan Polisi

Satuan Polair Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Satuan Polair Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial CC (50) warga Kampung Sukajaya Lampasing, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Padan Cermi, Kabupaten Lampung Barat.

Penangkapan CC terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Perairan Panimbang tepatnya di pinggir tempat pelelangan ikan (TPI Lama) Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang pada Jumat (29/11/2019) kemarin. CC ditangkap karena memiliki bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan di laut.

Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary Bagio Winarko mengatakkan, pada saat melakukan pembongkaran ikan di TPI anggota Satpolair mencurigai kapal KM Setela Maria milik tersangka. Setelah dilakukan interogasi pada anak buah kapal menyebutkan bahwa mereka menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapat keterangan jika ada sisa bahan peledak yang mereka sembunyikan tersangka di Pulau Liwungan, mendapat informasi tersebut anggota Satpolair langsung mencari bahan peledak yang dimaksud dan didapati barang bukti tersebut di pulau itu.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satpolair Polres Pandeglang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Hary, Sabtu (30/11/2019).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 10 botol berisi bom ikan siap ledak, terdiri dari 7 botol ukuran besar dan 3 botol ukuran kecil, 1 ember cat berisi potasium kurang lebih 20 kilogram, 1 kilogram bubuk mesiu dan 18 sumbu bom ikan.

“Dia (pelaku) Nahkoda. Dari keterangan pelaku dia sudah 2 kali menangkap ikan menggunakan bahan peledak, pelaku mengaku kalau menggunakan bahan peledak agar hasil tangkapan ikannya bisa lebih banyak. Bahan peledaknya ia dapat dari seseorang di wilayah sumur dan saat ini sudah ditetapkan DPO oleh kami,” ujarnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) dan (3), Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News