TANGERANG – Satuan ResNarkoba Polres Metro Tangerang Kota membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Keempat pelaku tersebut yakni HC (29), YK (27), DP (25), dan ML (31).
Dari tangan HC, petugas mengamankan barang bukti 417 gram sabu. Sementrara, YK, DP, ML ditangkap dengan barang bukti 14,5 kilogram ganja.
Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan, keempat pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. HC diamankan petugas di salah satu rumah kontrakan wilayah Grogol, Jakarta Barat, Selasa (29/7/2020) lalu.
“Kita tangkap di daerah Petamburan Grogol dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 417 gram,” katanya kepada awak media saat menggelar pres rilis di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (4/8/2020).
Sugeng mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Juni lalu. Kemudian, selama sepekan setelahnya melakukan penyelidikan HC baru dapat diamankan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, HC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang dipanggil Abang. Hingga saat ini, Abang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian tersangka lainnya YK, DP, ML diamankan petugas di 2 lokasi yang berbeda. YK di Karang Tengah, Kota Tangerang serta DP dan ML di Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (22/7/2020).
Atas perbuatannya keempat tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132.
“Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.
(Tra/Wan/Red)