KAB. SERANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan akan tetap mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia, meskipun anggaran yang diterima dari pemerintah daerah masih jauh dari yang diajukan.
“Kalau sesuai dengan pengajuan dari Bawaslu memang masih jauh, tapi kalau memang pemda kekuatannya segitu apalah dikata, kita harus menggunakan itu,” ujarnya kepada media, Jumat (21/3/2025).
Bawaslu sebelumnya mengajukan anggaran sebesar Rp12 miliar, namun Pemda hanya dapat mengalokasikan Rp3,1 miliar, ditambah dana SIPLA sebesar Rp3,4 miliar.
Sementara itu, kata Furqon, honor adhoc untuk petugas pengawasan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp4,3 miliar.
“Sehingga anggaran ini harus kita cukupkan karena memang kekuatan pemda segitu, jadi tidak bisa dipaksakan lagi,” jelas Furqon.
Dikatakannya, meski memiliki keterbatasan anggaran tersebut, Furqon memastikan tidak akan mengganggu kinerja pengawasan Bawaslu dalam mengawasi setiap gerakan masing-masing Paslon yang berpotensi pelanggaran.
“Tidak berpengaruh kepada kinerja, untuk pengawasan tetap berjalan. Kita ke percetakan sekarang naik Grab, gapapa,” katanya.
Total anggaran yang tersedia mencapai Rp9 miliar, dengan sebagian besar dialokasikan untuk honor adhoc bagi 321 Panwascam selama tiga bulan, BKD dua bulan, dan BTP satu bulan dengan total sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, Furqon juga menuturkan, Pemda juga telah menyewa lima unit kendaraan dinas yang akan digunakan oleh pimpinan dan operasional Gakkumdu.
“Nanti untuk operasional Gakkumdu, pemakaian bisa kita atur jatah pemakaiannya,” tambahnya.
Lebih jauh, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Furqon mengungkapkan, Bawaslu telah memperbarui 60 data dan berkoordinasi dengan KPU serta Forkopimda untuk menyelesaikannya dalam waktu tiga hari.
Furqon juga mengakui bahwa pengawasan di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Sehingga, Bawaslu Kabupaten Serang berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi untuk menangani hal tersebut.
“Kelemahan kita untuk mengatur yang di media, kita sudah konsul dan (Bawaslu) provinsi sudah kerja sama dengan siber, dan kami minta waktu untuk mengantisipasi di media,” ungkapnya.
Bawaslu mencatat maraknya ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial. Selain itu, saat ini mereka sedang menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Serang dalam pelaporan pelanggaran pemilu.
Sementara itu, lanjut dia, laporan terkait kegiatan Safari Ramadan telah dibahas oleh Gakkumdu dan diputuskan tidak melanggar aturan pemilu.
“Bukti video tersebut tidak ada unsur ajakan untuk memilih salah satu calon sehingga hal ini tidak disebut sebagai pelanggaran pemilihan,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi